Perangkat Daerah Ikuti Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja 2026 dan LKjIP 2025
Perangkat Daerah Ikuti Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja 2026 dan LKjIP 2025
Kebumen - Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 dan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Setda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), khususnya Perjanjian Kinerja dan LKjIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan Coaching Clinic tersebut, peserta diberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kewajiban dan pemenuhan dokumen SAKIP Tahun 2025 dan Tahun 2026. Disampaikan bahwa setiap perangkat daerah wajib memahami substansi, struktur, serta keterkaitan antar dokumen SAKIP agar akuntabilitas kinerja dapat terwujud secara optimal. Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketepatan waktu, kesesuaian indikator kinerja, serta keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja sebagai bagian dari upaya peningkatan nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen SAKIP harus dilakukan secara tertib dan terintegrasi melalui sistem yang telah disediakan. Seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk mengunggah dan melengkapi dokumen SAKIP pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui semarak.kebumenkab.go.id, serta melakukan pemenuhan dokumen SAKIP pada website Kementerian PANRB melalui esr.menpan.go.id. Pengunggahan dokumen pada kedua platform tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja instansi pemerintah dan menjadi indikator penting dalam penilaian akuntabilitas kinerja.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, masing-masing perangkat daerah diminta untuk segera menyusun dan menyelesaikan beberapa dokumen penting. Pertama, Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 wajib disusun dan ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi e-letter Perjanjian Kinerja, dengan tanggal penetapan 8 Januari 2026. Penyusunan Perjanjian Kinerja ini harus memuat sasaran strategis, indikator kinerja, serta target yang selaras dengan dokumen perencanaan daerah dan Renstra perangkat daerah.
Selain itu, setiap perangkat daerah juga diwajibkan untuk menyusun Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dan pengendalian kinerja. Rencana aksi tersebut harus memuat langkah-langkah konkret, penanggung jawab, serta jadwal pelaksanaan yang jelas guna memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
Selanjutnya, perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi sistematika, substansi, maupun kualitas analisis kinerja. LKjIP tersebut harus diunggah melalui website semarak.kebumenkab.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Ditekankan bahwa ketepatan waktu dan kualitas penyusunan LKjIP sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi SAKIP dan mencerminkan tingkat akuntabilitas kinerja masing-masing perangkat daerah.
Dengan dilaksanakannya Coaching Clinic ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami secara menyeluruh proses penyusunan Perjanjian Kinerja dan LKjIP, serta mampu memenuhi seluruh kewajiban dokumen SAKIP secara tepat waktu, tertib administrasi, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kebumen secara berkelanjutan.
