Izin Pencantuman Gelar
Izin Pencantuman Gelar
SYARAT KEPANGKATAN
a. Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan bagi PNS yang memiliki ijazah Doktor (S3);
b. Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan bagi PNS yang memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2);
c. Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan bagi PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1);
d. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma 3 (D3);
BERKAS
1. Usulan dari Pimpinan Perangkat Daerah;
2. Ijasah dan Transkrip nilai;
3. SK Pangkat Terakhir;
4. SK Jabatan Terakhir;
5. SK Tugas Belajar/Izin Belajar/Keterangan Belajar kecuali bagi PNS yang sudah mempunyai ijazah sebelum diangkat CPNS;
6. Akreditasi Program Studi pada saat belajar;
7. PAK yang menunjukan bahwa Ijazah sudah dinilai (bagi Pejabat Fungsional).