Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021 tentang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 2
(1) Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
PASAL 3
Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
PASAL 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Badan;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Badan; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.