Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kabupaten Kebumen
Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kabupaten Kebumen
Mengenal BKPSDM Kabupaten Kebumen
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BKPSDM Kabupaten Kebumen diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Peraturan Bupati tersebut ditetapkan di Kebumen pada 27 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama sebagai Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Nomor 128. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Secara kedudukan, BKPSDM merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah. BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi Secara Umum
Berdasarkan Pasal 3, BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rencana dan program di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
-
Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
-
Pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
-
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
-
Pelaksanaan administrasi Badan;
-
Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Badan; dan
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Untuk menjalankan tugas tersebut, struktur organisasi BKPSDM terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Administrasi Kepegawaian, Bidang Informasi, Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta UPT.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, organisasi dan tata laksana, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan, serta pelayanan administrasi di lingkungan BKPSDM.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi antara lain:
-
Mengoordinasikan kegiatan di lingkungan BKPSDM;
-
Mengoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja;
-
Memberikan dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi;
-
Mengoordinasikan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
-
Mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan BKPSDM;
-
Mengoordinasikan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
-
Menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; serta
-
Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Dalam struktur Sekretariat terdapat Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional, dengan Subkoordinator Perencanaan untuk koordinasi fungsi perencanaan.
Dengan demikian, Sekretariat memiliki peran penting sebagai penggerak dukungan administratif dan manajerial agar seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi BKPSDM dapat berjalan secara terencana, tertib, terkoordinasi, dan akuntabel.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Administrasi Kepegawaian
Bidang Administrasi Kepegawaian merupakan bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengadaan pegawai, mutasi dan kepangkatan, serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fungsi Bidang Administrasi Kepegawaian meliputi:
-
Pelaksanaan penyusunan formasi ASN;
-
Pelaksanaan pengadaan pegawai ASN;
-
Pelayanan administrasi kartu pegawai elektronik, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, serta kartu tabungan dan asuransi pensiun;
-
Pelaksanaan proses mutasi, kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;
-
Pelaksanaan proses pemberhentian ASN; dan
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Administrasi Kepegawaian dikoordinasikan melalui tiga Subkoordinator, yaitu:
1. Subkoordinator Pengadaan Pegawai
Berperan dalam penyiapan bahan perencanaan dan kebijakan teknis pengadaan pegawai, penyusunan formasi ASN, pengadaan ASN, serta pelayanan administrasi berbagai kartu kepegawaian dan kartu tabungan serta asuransi pensiun.
2. Subkoordinator Mutasi dan Kepangkatan
Melaksanakan penyiapan bahan terkait mutasi dan kepangkatan, termasuk proses mutasi tempat tugas, penempatan PNS, serta pelayanan administrasi kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.
3. Subkoordinator Pemberhentian ASN
Melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi pemberhentian ASN serta layanan otomatis tabungan asuransi pensiun, termasuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberhentian ASN.
Secara keseluruhan, bidang ini berperan dalam memastikan administrasi perjalanan karier ASN sejak pengadaan, penempatan dan pengelolaan administrasi kepegawaian hingga proses pemberhentian berjalan sesuai ketentuan.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Informasi, Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian
Bidang Informasi, Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengembangan karir, pembinaan dan pengelolaan data informasi kepegawaian.
Bidang ini menyelenggarakan fungsi:
-
Pelaksanaan peningkatan kapasitas;
-
Pengelolaan pengembangan karir dan promosi ASN;
-
Pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
-
Pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja;
-
Pelaksanaan penegakan disiplin ASN;
-
Pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN;
-
Pengelolaan penghargaan dan kesejahteraan ASN;
-
Pengelolaan sistem informasi ASN; dan
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang ini terdiri atas tiga Subkoordinator:
1. Subkoordinator Pengelolaan Data dan Informasi ASN
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem informasi ASN dan tata naskah kepegawaian, termasuk perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data serta informasi ASN.
2. Subkoordinator Pengembangan Karir ASN
Berfokus pada peningkatan kapasitas, pengembangan karir dan promosi ASN, administrasi jabatan fungsional, serta penilaian dan evaluasi kinerja ASN.
3. Subkoordinator Pembinaan ASN
Mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan ASN, termasuk penegakan disiplin, penyelesaian pelanggaran disiplin, serta pengelolaan penghargaan dan kesejahteraan ASN.
Bidang ini memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya ASN yang profesional, berkinerja, disiplin, serta memiliki pengembangan karier yang terarah, sekaligus memastikan data dan informasi kepegawaian dapat dikelola secara baik.
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan serta dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional.
Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis bagi ASN;
-
Penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional bagi ASN;
-
Penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional;
-
Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan;
-
Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional;
-
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural kepemimpinan;
-
Penyelenggaraan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan prajabatan;
-
Pengoordinasian, fasilitasi dan kerja sama pelaksanaan pengembangan kompetensi;
-
Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas dua Subkoordinator:
1. Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Teknis
Berfokus pada pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, serta kerja sama pengembangan kompetensi teknis.
2. Subkoordinator Pengembangan Kompetensi Manajerial
Melaksanakan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional, pendidikan dan pelatihan struktural kepemimpinan, serta pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan prajabatan. Bidang ini juga melaksanakan kerja sama, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.
Melalui bidang ini, BKPSDM berperan dalam memastikan pengembangan kompetensi ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tuntutan tugas, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
BKPSDM sebagai Pengelola Manajemen Kepegawaian dan Pengembangan Kompetensi ASN
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 128 Tahun 2021, BKPSDM Kabupaten Kebumen memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, pengadaan dan mutasi ASN, pengembangan karier, pembinaan dan disiplin, pengelolaan data serta informasi kepegawaian, hingga pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
Pembagian tugas melalui Sekretariat dan tiga bidang utama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan manajemen ASN di Kabupaten Kebumen. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan BKPSDM maupun dengan instansi pemerintah lainnya.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, BKPSDM Kabupaten Kebumen menjadi salah satu unsur strategis dalam mendukung terwujudnya pengelolaan aparatur yang tertib, profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
BKPSDM Kabupaten Kebumen — Mendukung ASN Profesional untuk Kebumen yang Semakin Maju.
