Sejarah
Sejarah
SEJARAH BERDIRINYA BKPSDM KABUPATEN KEBUMEN
Sebelum tahun 2001, BKPSDM lebih dikenal dengan Urusan Kepegawaian/ Bagian Kepegawaian Sekwilda Pemerintah Daerah Kab. Kebumen. Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen No 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen, yang salah satu diantaranya adalah pembentukan BKDD, maka Bagian Kepegawaian berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Pada tahun 2004 dikeluarkan Peraturan Daerah yang secara lebih khusus menetapkan pembentukan BKDD itu sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 34 Tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Kebumen.
Pada akhir tahun 2008 perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Kab. Kebumen secara keseluruhan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terjadi perubahan nomenklatur dari BKDD menjadi BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
Pada awal tahun 2017, perubahan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah menyebabkan perubahan struktur organisasi. BKD berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dengan tipe A, dan terdiri dari :
- Sekretariat
- Bidang Pengembangan dan Informasi Kepegawaian
- Bidang Mutasi
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
- Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Pada awal tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebabkan BKPPD bertransformasi menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2021 menjabarkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Susunan organisasi Badan (BKPSDM) terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Administrasi Kepegawaian;
d. Bidang Informasi, Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian;
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
f. UPT.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2021
Dasar Hukum Pembentukan BKPPD
- Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
BKPPD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
BKPPD menyelenggarakan fungsi
a. penyusunan rencana dan program di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
b. perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
c. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
d. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
g. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
h. pelaksanaan administrasi Badan; dan i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perbup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tusi BKPPD dapat didownload disini
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.
- Bidang Pengembangan Pegawai dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan pegawai dan informasi kepegawaian.
- Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, assesment jabatan struktural, promosi dan mutasi jabatan struktural/fungsional, pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas/Pejabat Pelaksana Harian/Pejabat Yang Melaksanakan Tugas dan pemberhentian/pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan/kepemimpinan struktural, prajabatan, teknis dan fungsional.
- Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan kesejahteraan pegawai.