Pindah/Mutasi Keluar
Pindah/Mutasi Keluar
Persyaratan Mutasi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Syarat-syarat Pindah/Mutasi Keluar dan kelengkapan berkas:
1. Status PNS;
2. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
3. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ke kepala daerah;
4. Surat Pernyataan bersedia melepas dari Pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan;
5. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Pimpinan Lembaga yang dituju;
6. Surat persetujuan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki yang ditandatangani oleh Bupati asal;
7. Surat Pernyataan dari Pimpinan OPD/unit kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pimpinan OPD/unit kerja;
8. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang proses atau menjalani hukuman disiplin yang ditandatangani oleh yang pejabat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di unit organisasi asal yang membidangi kepegawaian;
9. Fotokopi legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat dan jabatan terakhir;
10. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai/Karpeg (bukan KPE);
11. Fotokopi legalisir ijazah terakhir (yang diakui oleh BKN, tidak termasuk ijazah yang belum disesuaikan);
12. Fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir;
13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas ditandatangani oleh pimpinan OPD/unit kerja PNS yang bersangkutan;
14. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas ditandatangani oleh pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di unit organisasi yang membidangi kepegawaian asal;
15. Hal-hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah,.contoh bagi yang pindah dengan alasan mengikuti suami : ditambah :
a. Surat keterangan pekerjaan suami/surat keterangan domisili
b. Fotokopi surat nikah