Prosedur Pengusulan Tugas Belajar
Prosedur Pengusulan Tugas Belajar
Berikut ini adalah prosedur pengusulan Tugas Belajar sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 :
- Pengajuan Rekomendasi Tugas Belajar
- Sebelum mendaftar ke Perguruan Tinggi, PNS yang bersangkutan harus mengajukan Rekomendasi Tugas Belajar
- Permohonan rekomendasi tersebut dikirimkan secara fisik dan disertai usulan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan (misalnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kebumen, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kebumen dll) ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kab. Kebumen
- Lampiran berkas untuk pengajuan tersebut adalah sebagai berikut :
- Surat penawaran dari lembaga pemberi beasiswa bagi Tugas Belajar yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah/sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (jika tugas belajar tidak menggunakan biaya sendiri)
- Fotokopi legalisir ijazah terakhir;
- Fotokopi legalisir transkrip nilai terakhir;
- Fotokopi legalisir Keputusan Pengangkatan PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki Jabatan Struktural/ Fungsional/ Pelaksana);
- Fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat pernyataan Tugas Belajar;
- Surat persetujuan suami/isteri
- Surat keterangan ketersediaan jabatan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat pernyataan tidak sedang/ dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Format Surat Pernyataan dan Surat Keterangan dimaksud dapat dilihat di lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 pada lampiran di bawah
- Pengajuan yang masuk akan dibahas pada rapat dan jika disetujui akan diterbitkan Rekomendasi Tugas Belajar
- Rekomendasi Tugas Belajar ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab. Kebumen
- PNS yang Bersangkutan Mendaftar Kuliah
- Setelah memiliki Rekomendasi Tugas Belajar, barulah yang bersangkutan mendaftar kuliah di kampus yang dituju dan kemudian mengikuti seleksi/peneriman mahasiswa baru
- Pengajuan SK Tugas Belajar
- Setelah diterima kuliah di kampus terkait, PNS yang bersangkutan mengajukan penerbitan Keputusan Bupati Kebumen tentang Tugas Belajar (SK Tugas Belajar)
- Pengajuan tersebut dikirimkan secara fisik paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat penerimaan dari perguruan tinggi
- Adapun lampiran pengajuan tersebut adalah :
- Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Surat permohonan dari PNS yang akan melaksanakan tugas belajar;
- Fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Surat Tugas/SK Mutasi terakhir, apabila unit kerja saat ini berbeda dengan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir (terdapat mutasi);
- Fotokopi legalisir Surat Rekomendasi Tugas Belajar
- Asli Surat Keterangan sebagai calon siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan;
- Asli Kartu Rencana Studi dari lembaga pendidikan;
- Surat Keterangan Program Studi yang telah mendapat izin operasional dan/atau terakreditasi dari lembaga yang berwenang dengan B atau baik sekali bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri.
- Surat perjanjian Tugas Belajar
- Surat pernyataan Tugas Belajar.
- Format Surat Perjanjian dan Surat Pernyataan dimaksud dapat dilihat di lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 pada lampiran di bawah
- Usul Pencantuman Gelar Akademik
- Setelah selesai menjalani kuliah, wisuda dan menerima ijazah, PNS yang bersangkutan mengajukan Pencantuman Gelar Akademik
- Adapun ketentuan, persyaratan dan prosedur pengajuan Pencantuman Gelar Akademik dapat dilihat di sini
infromasi tentang persyaratan tugas belajar dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang Tugas Belajar dapat menghubungi :
Muhammad 'Afif Aldi, S.STP.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik
---- Berita Terkait ----
