Surat Keterangan Belajar
Surat Keterangan Belajar
Surat Keterangan Belajar adalah surat keterangan yang nilainya sama dengan Tugas Belajar dan ditandatangani oleh Bupati Kebumen. Surat ini diberikan kepada PNS yang telah memiliki pendidikan tertentu sebelum diangkat sebagai CPNS.
Contoh : Andri Hehanusa diangkat sebagai CPNS golongan II/c TMT 1 Januari 2011 dengan ijazah D-III Teknik Informatka Tahun 2007. Sebelum diangkat sebagai CPNS, Andri telah meneruskan pendidikan ke S-1 Teknik Informatika dan memperoleh ijazah pada tahun 2010. Supaya ijazah S-1 tersebut dapat diakui, Andri perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Belajar.
Untuk PNS yang pada saat diangkat sebagai CPNS sedang menempuh pendidikan tertentu namun belum selesai dan sedang dalam proses skripsi/tugas akhir, dapat diberikan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan sampai dengan paling lama 1 tahun setelah diangkat sebagai PNS
Contoh : Indra Lesmana diangkat sebagai CPNS dalam golongan II/c TMT 1 April 2025 dengan ijazah D-III Gizi. Pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan sedang melanjutkan pendidikan ke D-IV Gizi dan pada saat itu sedang melaksanakan Tugas Akhir. Supaya pendidikan tersebut dapat diakui, Indra perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
Permohonan penerbitan Surat Keterangan Belajar dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan diajukan secara fisik kepada Kepala BKKPSDM Kabupaten Kebumen. Adapun berkas-berkas yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :
Surat Keterangan Belajar untuk Pendidikan yang Diperoleh Sebelum CPNS
- Permohonan dari PNS yang bersangkutan
- Permohonan dari Perangkat Daerah yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotokopi legalisir Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki Jabatan Struktural/ Fungsional/ Pelaksana);
- Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan kelas jabatan
- Fotokopi legalisir ijazah terakhir
- Fotokopi legalisir transkrip nilai terakhir
Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan
- Permohonan dari yang bersangkutan
- Permohonan dari perangkat daerah yang bersangkutan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotokopi legalisir Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki Jabatan Struktural/ Fungsional/ Pelaksana);
- Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan kelas jabatan
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa ybs berstatus mahasiswa aktif dan sedang dalam penyelesaian Tugas Akhir
Format surat pernyataan tidak menuntut kenaikan kelas jabatan dapat dilihat di Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 pada lampiran di bawah
Infromasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan Belajar dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dapat menghubungi :
Muhammad 'Afif Aldi, S.STP.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
