Persyaratan Tugas Belajar
Persyaratan Tugas Belajar
Pengertian Tugas Belajar
Setiap PNS diberikan kesempatan kepada PNS untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS untuk mengikuti pendidikan. Pendidikan ini dapat ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara, dan dapat dilakukan baik di dalam atau di luar negeri. Tugas Belajar hanya diberikan untuk PNS. Berdasarkan pelaksanaannya, ada 2 jenis tugas belajar, yaitu tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan dan yang tidak diberhentikan dari jabatan. Berikut adalah perbedaannya
- Tugas Belajar yang Diberhentikan dari Jabatan
- PNS yang bersangkutan dibebaskan dari Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan Struktural. Tidak menerima tunjangan Struktural, Fungsional Tertentu atau Fungsional Umum
- PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan pada saat menempuh pendidikan
- Biasanya dibiayai oleh instansi yang menyelenggarakan program beasiswa, misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital danlain-lain
- Tugas Belajar yang Tidak Diberhentikan dari Jabatan
- Sebelumnya disebut Izin Belajar
- Tidak dibebaskan dari jabatan dan masih menerima tunjangan
- Melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa. Pendidikan ditempuh diluar jam dinas
- Jarak kampus maksimal 60 km dari perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas. Secara umum berarti wilayah Kebumen dan sekitarnya, DI Yogyakarta dan Banyumas
- Ketentuan jarak tersebut tidak berlaku jika kampus terkait memiliki ijin penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh dari Ditjen Pendidikan Tinggi
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
Persyaratan Tugas Belajar
Berikut adalah persyaratan umum bagi PNS yang akan mengajukan Tugas Belajar
- Masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, atau PNS mutasi dari instansi luar daerah dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mutasi;
- Penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang :
- Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
- Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Tidak pernah :
- Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
- Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dibutuhkan dalam jabatan dan menunjang kinerja organisasi;
- Menandatangani perjanjian pemberian Tugas Belajar
- Mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pendidikan Tugas Belajar dari PPK atau pejabat yang berwenang
Usia Maksimal
Selain persyaratan umum seperti yang disebutkan diatas, ada persyaratan lain yaitu memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Usia maksimal untuk PNS tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan sebagai berikut :
- Program Diploma I (D1) = 52 (lima puluh dua) tahun;
- Program Diploma II (D2) = 49 (empat puluh sembilan) tahun;
- Program Diploma III (D3) = 46 (empat puluh enam) tahun;
- Program Strata I (S1) atau setara = 43 (empat puluh tiga) tahun;
- Program Strata II (S2) atau setara = 49 (empat puluh sembilan) tahun;
- Program Strata III (S3) atau setara = 43 (empat puluh tiga) tahun.
- Usia maksimal untuk PNS tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagai berikut:
- Program kesetaraan = 50 (lima puluh) tahun;
- Program Diploma I (D1) = 54 (lima puluh empat) tahun;
- Program Diploma II (D2) = 52 (lima puluh dua) tahun;
- Program Diploma III (D3) = 50 (lima puluh) tahun;
- Program Strata I (S1) atau setara = 48 (empat puluh delapan) tahun;
- Program Strata II (S2) atau setara = 52 (lima puluh dua) tahun;
- Program Strata III (S3) atau setara = 48 (empat puluh delapan) tahun.
Adapun untuk alur pengusulan tugas belajar dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang Tugas Belajar dapat menghubungi :
Muhammad 'Afif Aldi, S.STP.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
