Tata Cara Pengusulan dan Berkas Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
Tata Cara Pengusulan dan Berkas Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
- Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional tertentu diusulkan oleh perangkat daerah masing-masing melalui operator yang ditunjuk
- PNS yang bersangkutan menyiapkan berkas administrasi dan menyerahkannya kepada petugas/operator pada perangkat daerah masing-masing
- Adapun persyaratan berkas dapat dilihat pada lampiran di bawah ini
- Perangkat Daerah mengusulkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen dengan surat pengantar yang dikirim melalui eletter;
- Perangkat Daerah melakukan penginputan usulan melalui aplikasi SIMPEG Perangkat Daerah pada menu SI ELOK MANJA dengan kelengkapan administrasi sebagaimana tercantum pada lampiran di bawah ini
- BKPSDM Kabupaten Kebumen hanya akan memproses usulan ke BKN melalui I-Mut apabila berdasarkan hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi;
- Usulan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Apabila usulan tidak memenuhi persyaratan dan/atau penyampaian surat usulan dan penginputan melewati batas waktu yang ditentukan.
- Usulan yang Tidak Lengkap Apabila usulan tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau dokumen yang diinput tidak lengkap dan memenuhi syarat kelayakan akan disampaikan pemberitahuan hasil verifikasi pada SIMPEG Perangkat Daerah dan SIMPEG Personal. Dalam hal kelengkapan dokumen dimaksud belum diterima BKPSDM dalam waktu yang ditentukan sebagaimana periodesasi, usulan dianggap tidak pernah ada dan harus mengusulkan kembali pada periode berikutnya.
- Usulan yang memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dalam rapat Tim Penilai Kinerja PNS akan diproses menggunakan aplikasi I-Mut SIASN Badan Kepegawaian Negara.
- Penetapan Surat Keputusan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Jenis-jenis pengangkatan dalam jabatan fungsioal tertentu dapat dilihat di sini
- Adapun periodisasi input usulan oleh operator yang ditunjuk adalah sebagai berikut :
| Periode | Batas Waktu Input Usulan | Batas Waktu Input Perbaikan Usulan |
| 1 | 10 Januari | 17 Januari |
| 2 | 10 Maret | 17 Maret |
| 3 | 10 Mei | 17 Mei |
| 4 | 10 Juli | 17 Juli |
| 5 | 10 September | 17 September |
| 6 | 10 November | 17 November |
Infromasi lebih lanjut tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dapat menghubungi :
Kurniawan Pamungkas, S.Sos., M.Si.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Daftar Persyaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
---- Berita Terkait ----
