Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui :
- Pengangkatan Pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Promosi
PENGANGKATAN PERTAMA
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keahlian;
- sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keterampilan;
- nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keahlian;
- sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keterampilan;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli pertama dan Jabatan Fungsional ahli muda, dan kategori keterampilan;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
- Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia; dan
- Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
PENYESUAIAN / INPASSING
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian dilaksanakan untuk :
- penetapan Jabatan Fungsional baru;
- perubahan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional; dan/atau
- kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keahlian;
- sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional keterampilan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
PROMOSI
Promosi dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui:
- Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
- Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
- Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional merupakan Perpindahan Diagonal meliputi:
- Jabatan Fungsional ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
- Jabatan Fungsional ahli madya ke dalam JPT pratama;
- Jabatan Fungsional ahli muda ke dalam jabatan administrator;
- Jabatan Fungsional penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
- Jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama;
- Jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional ahli madya; atau
- jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional keterampilan
- Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
- tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
- Pengangkatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrator ke dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
LAIN-LAIN
- PNS atau pejabat fungsional yang ingin mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang atau perpindahan jabatan diharapkan untuk lebih aktif mencari informasi dan berkoordinasi dengan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional (Kementerian / Lembaga / Badan / Instansi Pusat) berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi
- PNS yang sedang dalam proses pengusulan administrasi jabatan fungsional (Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian) wajib mengupdate/ memperbaharui data-data yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya masing-masing pada aplikasi MyASN seperti data angka kredit, data sertifikasi, dsb;
- Berkas-berkas persyaratan untuk pengangkatan jabatan fungsional tertentu dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dapat menghubungi :
Kurniawan Pamungkas, S.Sos., M.Si.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Surat Edaran Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu-- Surat Edaran Pemutakhiran Data untuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu
