Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu
Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila :
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan maka tidak dapat diangkat kembali ke Jabatan Fungsional sebelumnya.
Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud diatas maka dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
Bagi pejabat fungsional yang sedang dalam proses pengusulan mutasi/pindah tugas ke luar dari Pemerintah Kabupaten Kebumen maka setelah keluar SK mutasi dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri, pejabat fungsional harus mengusulkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional untuk syarat diangkatnya kembali dalam Jabatan Fungsional di tempat tugas yang baru.
Infromasi lebih lanjut tentang Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu dapat menghubungi :
Kurniawan Pamungkas, S.Sos., M.Si.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
