Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025, Pemda Didorong Perkuat Manajemen Talenta ASN
Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025, Pemda Didorong Perkuat Manajemen Talenta ASN
Surakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah memperkuat penerapan manajemen talenta ASN melalui implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Bale Tawang Arum Lantai 2 Kompleks Balaikota Surakarta, Selasa (7/4/2026), dan diikuti perwakilan BKD, BKPSDM, serta BKPPD se-Jawa Tengah dan DIY.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa praktik mutasi dan promosi ASN di pemerintah daerah masih sering dipengaruhi kepentingan tertentu. Menurutnya, patronase masih lebih dominan dibanding profesionalisme, sementara data kepegawaian yang dimiliki belum cukup andal untuk mendukung pengambilan keputusan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., M.A.P., M.H., menegaskan bahwa setiap instansi perlu menerapkan manajemen talenta secara konsisten agar Komite Talenta Instansi dapat bekerja optimal. Ia menjelaskan bahwa manajemen talenta tidak hanya diterapkan di lingkungan internal instansi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung mobilitas talenta ASN secara nasional.
Tim Kementerian PANRB menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan proses sistematis mulai dari akuisisi, pemetaan, pengembangan, hingga evaluasi talenta ASN. Keberhasilan penerapannya sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan penggunaan data yang valid terkait kompetensi, kinerja, serta potensi pegawai. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah perubahan penting dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 dibanding regulasi sebelumnya, yakni PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya adalah redefinisi jabatan target sehingga instansi diharapkan telah memiliki daftar calon pengisi jabatan. Dengan demikian, penunjukan pelaksana tugas (Plt.) dan pelaksana harian (Plh.) yang terlalu lama dapat diminimalkan.
Pembentukan Komite Talenta Instansi (KTI) yang bertugas memverifikasi data kinerja, kompetensi, dan potensi pegawai sebelum memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, Kementerian PANRB tengah mengembangkan sistem nasional “Satu Data Kepegawaian” yang akan mengintegrasikan seluruh proses manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai hingga pemberhentian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi berbagi praktik baik oleh Kepala BKD DIY Hary Setiawan, S.H., M.H. dan Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono, S.STP., M.Si. Keduanya menyampaikan pengalaman penerapan manajemen talenta di instansi masing-masing, termasuk tantangan dalam membangun komitmen pimpinan, memperkuat integrasi data, dan memastikan proses mutasi serta promosi dilakukan secara objektif dan berbasis merit.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan kebijakan manajemen ASN di instansi masing-masing, termasuk membentuk Komite Talenta Instansi dan menyusun peta talenta pegawai.
