Alur Permohonan Mutasi PNS dari luar daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Alur Permohonan Mutasi PNS dari luar daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Berikut ini adalah alur mutasi PNS dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Kebumen c.q. Sekretaris Daerah
- Permohonan-permohonan mutasi yang masuk kemudian diinventarisir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Tim Penilai Kinerja Kabupaten Kebumen untuk membahas permohonan-permohonan mutasi
- Permohonan yang tidak disetujui kemudian diberitahukan kepada pemohon
- Permohonan yang disetujui kemudian diterbitkan Surat Persetujuan mutasi oleh Bupati Kebumen
- Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota di wilayah atau ke lingkungan Provinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
- Sementara mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengkoordinasikan penetapan Keputusan Mutasi PNS oleh Gubernur Jawa Tengah atau Menteri Dalam Negeri tersebut
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kemudian menyusun Keputusan tentang Penempatan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Keputusan tentang Mutasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur Jawa Tengah dan Keputusan tentang Penempatan PNS disampaikan kemudian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan
- PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Informasi lebih lanjut tentang mutasi PNS dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
---- Berita Terkait ----
