Berkas Persyaratan Permohonan Mutasi dari Luar Daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Berkas Persyaratan Permohonan Mutasi dari Luar Daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Persyaratan umum Permohonan Mutasi dari Luar Daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 150 Tahun 2021 jo. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Mutasi PNS dari luar Daerah ke Pemerintah Daerah dilakukan secara selektif berdasarkan atas kebutuhan formasi, kompetensi dan anggaran yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- PNS dari luar Daerah dapat mengajukan permohonan mutasi ke Pemerintah Daerah apabila :
- memiliki keahlian/keterampilan/kualifikasi/kompetensi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah
- mengikuti suami/istri yang tinggal di wilayah Daerah
- mengurus orang tua/mertua yang sudah uzur atau sakit yang bertempat tinggal di wilayah Daerah; dan/atau
- memiliki alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- usia maksimal pada saat mengajukan mutasi :
- 40 (empat puluh) tahun untuk jabatan pelaksana; dan
- 45 (empat puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional dengan jenjang paling tinggi ahli Madya, jabatan Pengawas, Administrator, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- dikecualikan untuk Formasi Jabatan Fungsional Dokter Spesialis;
Berikut ini adalah Berkas Persyaratan Permohonan Mutasi dari Luar Daerah ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Surat permohonan pribadi
- Ditujukan kepada Bupati Kebumen c.q. Sekretaris Daerah
- Tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Dibubuhi materai Rp. 10.000,-
- Menyampaikan alasan yang jelas atas permohonan mutasi tersebut
- Surat persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang dari instansi asal
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang
- Surat pernyataan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah dari daerah asal
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan, bersedia ditempatkan dimana saja dan mentaati aturan yang berlaku pada Pemerintah Daerah bermaterai cukup
- Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah ke daerah lain paling kurang 10 (sepuluh) tahun
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan Calon PNS yang dilegalisir
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir
- Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi kartu PNS yang dilegalisir
- Surat keterangan bebas hutang yang ditandatangani Bendahara Gaji pada Perangkat Daerah asal
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
- Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir dan bernilai baik;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Sertifikat/piagam bagi PNS yang berprestasi atau yang memiliki keahlian tertentu; dan
- Surat persetujuan mutasi dari atasan langsung.
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 150 Tahun 2021
---- Berita Terkait ----
