Alur Permohonan Mutasi PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ke luar daerah
Alur Permohonan Mutasi PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ke luar daerah
Berikut ini adalah alur mutasi PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ke luar daerah
- PNS mengajukan permohonan mutasi secara berjenjang.
- Contoh, jika bertugas di SD Negeri :
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah
- Jika menyetujui, Kepala Sekolah kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen
- Jika menyetujui, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jika yang bersangkutan bertugas di Puskesmas
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Puskesmas
- Jika menyetujui, Kepala Puskesmas kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen
- Jika menyetujui, Kepala Dinas Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jika yang bersangkutan bertugas di UPT Dinas maka permohonan juga secara berjenjang seperti contoh diatas. Yang bersangkutan -> Kepala UPT -> Kepala Dinas - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jadi PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada pimpinan unit kerjanya, baru kemudian permohonan tersebut diteruskan secara berjenjang
- Contoh, jika bertugas di SD Negeri :
- Permohonan-permohonan mutasi yang masuk kemudian diinventarisir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Tim Penilai Kinerja Kabupaten Kebumen untuk membahas permohonan-permohonan mutasi
- Permohonan yang tidak disetujui kemudian diberitahukan kepada peranglat daerah pemohon
- Permohonan yang disetujui kemudian diterbitkan Surat Persetujuan mutasi oleh Bupati Kebumen
- Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota di wilayah atau ke lingkungan Provinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
- Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Pengurusan penetapan Keputusan tentang Mutasi PNS Antar Daerah menjadi tanggung jawab Instansi penerima, bukan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen
Informasi lebih lanjut tentang Mutasi PNS dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ke luar daerah dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
---- Berita Terkait ----
