Izin Perceraian PNS
Izin Perceraian PNS
PERSYARATAN IZIN PERCERAIAN PNS
1. Membuat surat permohonan ijin untuk melakukan perceraiannya kepada Bupati cq. Instansi yang bersangkutan;
2. Melampirkan surat undangan / panggilan dari dinas ybs;
3. Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Ijin Perceraian;
4. Melampirkan surat keterangan / pengantar dari desa ( Asli ) diketahui Camat;
5. Surat Pernyataan Kesesuaian Isi Dokumen bermaterai 6000;
6. Melampirkan surat pernyataan dari tergugat bermaterai 6000 ( Asli );
7. Melampirkan foto copy surat nikah;
8. Melampirkan foto copy sk pangkat terakhir;
9. Melampirkan foto copy KTP suami dan isteri.
10. Melampirkan dokumen hasil Penasehatan dari BP4
---- Berita Terkait ----