Pelaksanaan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Kebumen
Pelaksanaan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Kebumen
KEBUMEN - Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, bertempat di Aula Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, SE, MA, M.Ec.Dev. Dalam sambutannya disampaikan bahwa angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kebumen masih tergolong cukup tinggi. Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya perlindungan serta pemenuhan hak anak demi terwujudnya kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Kebumen. Beliau juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah disusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak yang sedang dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi. Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat berpartisipasi aktif dan berperan sesuai tugas dan fungsinya dalam mewujudkan Kabupaten Kebumen sebagai Kabupaten Layak Anak.
Materi utama dalam kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Kebumen yang disampaikan oleh narasumber Haris Muzzaky, SE, CDMP, CT. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan mekanisme yang mengatur bagaimana anak seharusnya diperlakukan. Di Indonesia, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut disampaikan bahwa prinsip umum Konvensi Hak Anak meliputi empat hal utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup serta kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.
Kabupaten Layak Anak (KLA) didefinisikan sebagai kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang direncanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan guna menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja sama lintas sektor dari berbagai pihak.
Dalam kegiatan ini dilakukan pemetaan tugas dan fungsi Gugus Tugas KLA bagi masing-masing OPD yang kemudian dirumuskan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak. RAD KLA berfungsi sebagai pedoman pengaturan tugas setiap OPD mengenai peran dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Selanjutnya dilakukan diskusi bersama OPD terkait mengenai fasilitas serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dan dilaksanakan untuk mendukung implementasi KLA di Kabupaten Kebumen. Diskusi ini bertujuan untuk menyelaraskan peran masing-masing OPD agar pelaksanaan program KLA dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan berkelanjutan.
