Bagian Hukum Setda Sosialisasikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum
Bagian Hukum Setda Sosialisasikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum
KEBUMEN - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah, Rabu (28/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat daerah mengenai kebijakan penilaian Indeks Reformasi Hukum, indikator yang dinilai, serta mekanisme pengumpulan dan penyampaian data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian IRH.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur tingkat pelaksanaan reformasi hukum di pemerintah daerah, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, regulasi, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan penilaian IRH dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelibatan BKPSDM dalam sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan bukti dukung pada variabel IRH yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di bidang hukum. Adapun data yang perlu dipenuhi antara lain daftar Analis Hukum, daftar Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta dokumen pendukung terkait peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional. Selain itu, BKPSDM juga berperan dalam memastikan adanya dukungan anggaran untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional bidang hukum, sehingga kualitas sumber daya manusia aparatur semakin profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memahami peran dan kontribusinya masing-masing dalam pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum. Seluruh peserta juga didorong untuk segera menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
