BKPSDM Kabupaten Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2025: Evaluasi Kenaikan Pangkat Menuju Proses yang Lebih Efisien
BKPSDM Kabupaten Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2025: Evaluasi Kenaikan Pangkat Menuju Proses yang Lebih Efisien
Kebumen, 30 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2025 dengan tema “Evaluasi Kenaikan Pangkat Menuju Proses yang Efisien dan Akuntabel”.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 Oktober 2025, bertempat di Ruang Pedalen Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen.
Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, H. Moh. Amirudin, S.IP., M.M., dan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, yaitu:
-
Ibu Sri Widayanti, S.H., M.M. – Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta
-
Bapak Dwi Haryono, S.H. – Analis SDM Aparatur Ahli Madya
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum yang menangani proses kenaikan pangkat pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam Rakor tersebut, narasumber dari BKN menyampaikan berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam proses usulan kenaikan pangkat, mulai dari kelengkapan dokumen, ketepatan waktu pengajuan, hingga pemahaman teknis terhadap regulasi terbaru. Selain itu, disampaikan pula solusi dan strategi percepatan proses layanan kenaikan pangkat, termasuk penerapan sistem digitalisasi dalam administrasi kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Kebumen dapat meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan ketelitian dalam pengelolaan usulan kenaikan pangkat, sehingga ke depan prosesnya dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan, terlebih dengan kebijakan terbaru yang memungkinkan kenaikan pangkat dilakukan hingga 12 periode dalam setahun.
Kepala BKPSDM menegaskan bahwa peningkatan efektivitas layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur yang profesional, transparan, dan berintegritas.
