SOSIALISASI PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 17 TAHUN 2022 DAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 18 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 17 TAHUN 2022 DAN PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 18 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BKPSDM menyelenggarakan Sosialisasi Dua Peraturan Bupati
Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang biasa disebut TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan tugas dan fungsi jabatan.
Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan berdasarkan kriteria yang mencakup: beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya. Demikian salah satu substansi materi yang disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kebumen pada hari Kamis 31 Maret 2022.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, H. Moh Amirudin, S.IP, MM. Adapun materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Bidang Informasi Pengembangan Karir dan dan Pembinaan Kepegawaian, Bawono Andi Widodo, SST, serta Prastowo Adi Nugroho, SE, ME selaku Subkoordinator Pembinaan Pegawai. Lebih lanjut dalam sambutannya, Kepala BKPSDM menekankan pula bahwa TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS sehingga harus dibarengi dengan displin dan produktivitas kerja.
Masih ditempat yang sama, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan narasumber Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Heny Agustin, SIP, MM dan Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jamal Darwanto, SE.Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan Petugas Penunjang Kegiatan yang melaksanakan pekerjaan yang bersifat administrasi dan/atau teknis operasional berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai, program dan kegiatan.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan proses pengelolaan Petugas Penunjang Kegiatan secara efisien, efektif dan akuntabel. Hal yang perlu diperhatikan oleh Perangkat Daerah bahwa dalam perencanaan kebutuhan Petugas Penunjang Kegiatan, sesuai kebutuhan dan bukan untuk mengakomodir tenaga harian lepas yang selama ini sudah ada. Kemudian, karena sifatnya Penunjang maka Pengadaan/ Perikatan hanya dilakukan pada saat sangat mendesak.
Pada akhir pemaparan masing-masing materi diberikan kesempatan tanya jawab sehinga diharapkan para peserta dapat memahami implementasi kedua peraturan bupati tersebut.