PENYERAHAN SK PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
PENYERAHAN SK PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
Sejumlah 1.308 orang terlihat bahagia saat menerima Surat Keputusan Bupati Kebumen tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Acara penyerahan berlangsung di halaman Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen, pada hari Senin, 9 Mei 2022. Acara yang berlangsung dihalaman pendopo Kabumian tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH yang didampingi oleh Wakil Bupati Kebumen serta sejumlah tamu undangan. Dibawah hangatnya matahari pagi, para peserta mengikuti kegiatan dimaksud dengan penuh keceriaan namun tetap dalam kekhidmatan.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kab. Kebumen melaporkan bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pasal 30 huruf a angka 2 disebutkan bahwa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan Nomor Induk PPPK dari Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK.
Keputusan Bupati Kebumen tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan hasil pengadaan Pegawai Pemerintah Jabatan Fungsional Guru Tahap I sejumlah 1.308 orang tersebut dengan perincian Guru Sekolah Dasar sejumlah 1.108 orang dan Guru Sekolah Menengah Pertama sebanyak 200 orang. Selamat bagi saudara kita yang telah diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru, semoga semakin amanah dalam mengemban tugas.