Pelaksanaan Pemutakhiran Data ASN Melalui ASN Digital
Pelaksanaan Pemutakhiran Data ASN Melalui ASN Digital
Pemutakhiran Data ASN Kini Lebih Mudah Melalui Platform ASN Digital BKN
BKPSDM Kabupaten Kebumen mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui Platform ASN Digital Badan Kepegawaian Negara (BKN). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1537 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Aparatur Sipil Negara melalui Platform ASN Digital Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pemutakhiran data ini merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya manajemen ASN yang berbasis sistem merit, pengelolaan talenta, serta profiling ASN yang lebih akurat. Data kepegawaian yang selalu mutakhir menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan berbagai layanan kepegawaian, mulai dari pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga penyusunan kebijakan manajemen ASN yang tepat sasaran.
Dilakukan Secara Mandiri Melalui MyASN
Seluruh PNS dan PPPK dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui Platform ASN Digital BKN dengan mengakses layanan MyASN menggunakan akun ASN Digital yang telah dilengkapi dengan username, password, dan Multi Factor Authentication (MFA). Apabila mengalami kendala saat login, ASN dapat melakukan reset password maupun reset MFA melalui platform tersebut.
Selain dilakukan secara mandiri, proses pemutakhiran juga didukung oleh Operator SIASN pada masing-masing perangkat daerah yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan perubahan data sebelum diproses lebih lanjut oleh BKPSDM melalui mekanisme persetujuan (approval).
Data Apa Saja yang Dapat Dimutakhirkan?
Melalui layanan MyASN, ASN dapat memperbarui berbagai informasi penting seperti data pribadi, riwayat keluarga, riwayat jabatan, organisasi, profesi, sertifikasi, penghargaan, serta beberapa riwayat lainnya sesuai status kepegawaiannya sebagai PNS maupun PPPK. Sementara itu, perubahan data yang memerlukan kewenangan instansi, seperti riwayat pendidikan, pangkat, kinerja, tugas belajar, hukuman disiplin, hingga riwayat CPNS/PNS dilakukan melalui Operator SIASN Perangkat Daerah.
Setiap usulan perubahan wajib disertai dokumen pendukung yang sah dalam format digital (PDF) dengan ukuran maksimal 1 MB. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi, validasi, serta rekonsiliasi data ASN pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Proses Verifikasi Berjenjang
Untuk menjamin kualitas data, seluruh usulan pemutakhiran akan melalui tahapan verifikasi dan validasi secara berjenjang. Proses dimulai dari pemeriksaan kelengkapan data oleh ASN, dilanjutkan verifikasi oleh Operator SIASN Perangkat Daerah, validasi oleh Approval BKPSDM, hingga memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. BKPSDM juga akan melakukan monitoring pelaksanaan pemutakhiran data melalui layanan SIASN Instansi.
Batas Waktu Hingga 15 Juli 2026
BKPSDM Kabupaten Kebumen menetapkan bahwa seluruh ASN wajib menyelesaikan pemutakhiran data paling lambat tanggal 15 Juli 2026. ASN yang tidak melakukan pemutakhiran sesuai batas waktu akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang dapat menghambat pelayanan administrasi kepegawaian maupun pengembangan kariernya.
Apabila menemui kendala teknis selama proses pemutakhiran, ASN dapat menghubungi Helpdesk Pelaksanaan Pemutakhiran Data ASN BKPSDM Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.
Mari Perbarui Data, Wujudkan Layanan Kepegawaian yang Lebih Baik
Keakuratan data merupakan tanggung jawab bersama. Dengan melakukan pemutakhiran data secara tepat waktu, setiap ASN turut mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang modern, terintegrasi, dan berbasis data. BKPSDM Kabupaten Kebumen mengajak seluruh ASN untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui Platform ASN Digital BKN agar seluruh layanan kepegawaian dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Pelajari selengkapnya di Surat Edaran Nomor 800/1537 Tahun 2026 di bawah ini :
