Mekanisme Pengajuan Cuti
Mekanisme Pengajuan Cuti
- Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengusulkan cuti harus sesuai dengan jenis cuti untuk PNS atau jenis cuti untuk PPPK
- Mekanisme pengajuan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara online melalui https://eletter.kebumenkab.go.id/cutionline;
- Input data cuti dilakukan oleh operator yang ditunjuk pada masing-masing perangkat daerah. ASN yang bersangkutan menyiapkan berkas yang dipersyaratkan dan menyerahkannya kepada operator.
- Pemberian cuti online yang ditandatangani oleh Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah pengajuannya harus melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara hierarki paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan cuti kecuali cuti sakit, cuti alasan penting, dan cuti melahirkan;
- Pemberian cuti online yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah, pengajuannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan cuti kecuali cuti sakit, cuti alasan penting, dan cuti melahirkan;
- Cuti besar/cuti tahunan untuk melaksanakan ibadah umroh diberikan 1 (satu)
- hari sebelum keberangkatan (H-1) dan 1 (satu) hari setelah kepulangan (H+1);
- Cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji diberikan 5 (lima) hari sebelum keberangkatan (H-5) dan 5 (lima) hari setelah kepulangan (H+5)
Infromasi lebih lanjut tentang cuti dapat menghubungi :
Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti ASN
---- Berita Terkait ----
