Jenis-Jenis Cuti bagi Pegawai Negeri SIpil
Jenis-Jenis Cuti bagi Pegawai Negeri SIpil
Berikut ini adalah jenis-jenis cuti bagi PNS :
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Alasan Penting
- Cuti Bersama
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti Tahunan
- Setiap CPNS dan PNS telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan pada tahun berikutnya paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan;
- Dalam hal atas hak cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah paling lama 12 (dua belas) hari kalender;
- Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pimpinan paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak;
- PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah berhak mendapatkan cuti tahunan;
- PNS yang akan menjalankan ibadah umroh dapat menggunakan hak atas cuti tahunan selama sisa hak cuti tahunan masih mencukupi
Cuti Besar
- PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
- PNS yang menggunakan hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
- PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan;
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut;
- PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;
Cuti Sakit
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
- Jangka waktu cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun, dapat ditambah 6 (enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan;
- PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan pada angka 2, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan;
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan;
- PNS yang menderita sakit dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari dapat disetujui oleh Pimpinan Perangkat Daerah dengan mengetahui atasan langsung;
- PNS yang menderita sakit dalam jangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari dapat disetujui oleh Pejabat Yang Berwenang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya
Cuti Melahirkan
- PNS berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS;
- Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya PNS yang bersangkutan dapat mengajukan cuti besar;
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan
Cuti Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila :
- Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS
- yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
- Melangsungkan perkawinan
- Sakit dan meninggal dunia dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari unit layanan kesehatan bagi
- yang sakit dan surat keterangan kematian bagi yang meninggal dunia sekurang-kurangnya dari Kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Melangsungkan perkawinan sebagaimana dimakdsud dibuktikan dengan surat keterangan sekurang-kurangnya dari Kelurahan/Kepala Desa setempat, dan/atau undangan pernikahan;
- PNS laki-laki yang istrinya melahirkan / operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan;
- PNS yang mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dibuktikan dengan surat keterangan sekurang-kurangnya dari Kelurahan/Kepala Desa setempat;
- PNS yang ditempatkan pada daerah rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting untuk memulihkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan;
- Cuti karena alasan penting dapat diberikan paling lama 1 (satu) bulan;
Cuti Bersama
- Presiden dapat menetapkan cuti bersama;
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan;
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
- Penambahan hak cuti hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS yang telah berkerja paling singkat 5 (lima) tahun karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
- Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut :
- Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
- Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur; harus melampirkan surat keterangan dokter;
- Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting yang memperpanjangnya
- PNS yang telah menjalankan Cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun apabila ingin memperpanjang maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Bupati Kebumen melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Kebumen disertai alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya;
- PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah paling lama 1 (satu) minggu setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- Mekanisme pengajuan dan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diusulkan kepada Bupati Kebumen melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen, diterima paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tanggal pelaksanaan cuti;
- PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 9 diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Infromasi lebih lanjut tentang cuti dapat menghubungi :
Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti bagi ASN
---- Berita Terkait ----
