Jenis-Jenis Cuti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jenis-Jenis Cuti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berikut ini adalah jenis-jenis cuti yang dapat diberikan untuk PPPK
- Cuti Tahunan
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Bersama
- Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji
PPPK tidak berhak atas cuti karena alasan penting, cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara
Cuti Tahunan
- PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
- Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja;
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara berhak memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
- Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan; diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun
- Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan; diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun;
- Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender;
- Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas;
- Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada angka 8 dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan
- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hal:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal;
- melangsungkan perkawinan pertama.
- Sakit keras dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan atau surat keterangan kematian sekurang-kurangnya dari Kelurahan/Kepala Desa setempat;
- Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada pengecualian tersebut diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja;
- Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada pengecualian diatas, Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan;
- PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan akhir semester sesuai kalender akademik, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan;
- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan;
Cuti Sakit
- Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
- Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksudndiberikan paling lama 1 (satu) bulan;
- Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana angka 3 diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja;
- Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif;
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan;
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja;
- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cuti Melahirkan
- PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK;
- Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK;
- Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Cuti Bersama
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi cuti tahunan;
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan;
- Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji
- PPPK diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali;
- PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersediaan pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan;
- PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
Infromasi lebih lanjut tentang cuti dapat menghubungi :
Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti bagi ASN
---- Berita Terkait ----
