Prosedur Pengusulan Pencantuman Gelar Akademik
Prosedur Pengusulan Pencantuman Gelar Akademik
Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diusulkan oleh perangkat daerah masing-masing kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui operator yang ditunjuk. Yang bersangkutan cukup menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan menyerahkannya kepada operator. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diproses melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan izin belajar sebelum diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan tetap dapat diusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Prosedur pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
- Input data melalui SIMPEG dan log in menggunakan akun Perangkat Daerah masing-masing, klik pada menu PROSES kemudian klik pada Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan
- Melaksanakan scan asli dalam format pdf dan upload dengan ketentuan ukuran file masing-masing maksimal 1 MB dan digabungkan dalam format file*.zip.
Adapun penamaan file sebagai berikut
- Surat permohonan pencantuman gelar akademik/ peningkatan pendidikan dari PNS yang bersangkutan (NIP_Permohonan);
- Surat permohonan pencantuman gelar akademik/ peningkatan pendidikan dari kepala Perangkat Daerah; (NIP_Permohonan PD);
- Surat pernyataan kesesuaian tugas dengan bidang ilmu yang dipilih (NIP_Surat Pernyataan Kesesuaian);
- Surat keterangan ketersediaan jabatan (NIP_Suket Ketersediaan Jabatan);
- Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan kelas jabatan (NIP_Surat
- Pernyataan Tidak Menuntut Kenaikan Kelas Jabatan);
- Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Pengganti Tugas Belajar (NIP_SK Tubel/ NIP_Suket Memiliki Ijazah/ NIP_Suket Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir);
- Asli ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi (NIP_Ijazah);
- Transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi (NIP_Transkip Nilai);
- Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan (NIP_SK Penyetaraan Ijazah);
- Surat Keputusan pengangkatan calon PNS (NIP_SKCPNS);
- Surat Keputusan pengangkatan PNS (NIP_SKPNS);
- Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir (NIP_SKKP);
- Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir (NIP_SK Jabatan Terakhir);
- Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja 2 tahun terakhir (NIP_SKP);
- Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir dijadikan 1 file pdf (NIP_SKKP dan PAK) bagi pejabat fungsional;
- Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan (NIP_Suket Mutasi);
- Sertifikat akreditasi program studi (NIP_Akreditasi Prodi).
Linimasa pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan dilakukan di luar periode kenaikan pangkat yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November dengan ketentuan sebagai berikut
| Periode Usulan | Batas Waktu Submit Usulan | Penetapan Pencantuman Gelar |
| Januari | 1 Januari – 15 Januari | Februari |
| Maret | 15 Februari – 1 Maret | April |
| Mei | 15 April – 1 Mei | Juni |
| Juli | 15 Juni – 1 Juli | Agustus |
| September | 15 Agustus – 1 September | Oktober |
| November | 15 Oktober – 1 November | Desember |
Infromasi lebih lanjut tentang Pencantuman Gelar Akademik dapat menghubungi :
Siti Rokhanah, S.Kom., M.Kom.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
