Ketentuan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
Ketentuan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
- Pencantuman gelar akademik adalah proses pengakuan dan pencatatan resmi oleh instansi (khususnya bagi ASN/PNS) atas gelar pendidikan baru (akademik/vokasi/profesi) yang diperoleh pegawai. Tujuannya untuk memperbarui data kepegawaian (SIASN) agar gelar sah digunakan dalam tugas.
- PNS yang telah mendapatkan gelar melalui Tugas Belajar dapat diberikan Izin Pencantuman Gelar apabila angkat/golongan yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku. Izin Pencantuman Gelar Akademik adalah sebagai legalitas penggunaan Gelar yang dimiliki PNS pada urusan kedinasan.
- Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi:
- PNS yang telah memiliki ijazah/ STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS;
- PNS yang memperoleh ijazah/ STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- PNS yang telah memperoleh/ memiliki ijazah/ STTB minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/ lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan, dikecualikan bagi pejabat fungsional yang :
- memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang pangkatnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya
- telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat
- Contoh :Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen juga dapat mengajukan pencantuman gelar melalui prosedur Peremajaan pada SIASN BKN, tetapi tidak mempengaruhi kepada Manajemen Kepegawaian yang bersangkutan.
- Ijazah yang diusulkan untuk pencantuman gelar akademik merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
- Adapun prosedur pengusulan dan berkas-berkas yang disyaratkan dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang Pencantuman Gelar Akademik dapat menghubungi :
Siti Rokhanah, S.Kom., M.Kom.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik-- Surat Edaran tentang Teknis Layanan Pencantuman Gelar Akademik
-- Surat Edaran tentang Pencantuman Gelar Akademik (lanjutan)
---- Berita Terkait ----
