Berkas Persyaratan Pencantuman Gelar Akademik
Berkas Persyaratan Pencantuman Gelar Akademik
Berikut ini adalah berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk usul pencantuman gelar akademik :
- Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
- Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian (khusus bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS);
- Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS (khusus jika yang bersangkutan saat diangkat sebagai calon PNS sedang menempuh pendidikan tersebut. Yang bersangkutan diberi waktu untuk menyelesaikan pendidikan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS). Surat tersebut ditandatangani oleh :
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
- pimpinan perguruan tinggi.
- Surat Keputusan pengangkatan calon PNS;
- Surat Keputusan pengangkatan PNS;
- Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
- Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja 2 tahun terakhir;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;
- Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan; dan/atau
- Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi memiliki akreditasi paling kurang :
- B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
- C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara
Adapun prosesdur pengusulan pencantuman gelar akademik dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang Pencantuman Gelar Akademik dapat menghubungi :
Siti Rokhanah, S.Kom., M.Kom.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Surat Edaran tentang Pencantuman Gelar Akademik
---- Berita Terkait ----
