Perlukah Usul Kenaikan Pangkat saat Mendekati Pensiun?
Perlukah Usul Kenaikan Pangkat saat Mendekati Pensiun?
Sebentar lagi saya pensiun, tapi saya juga sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat.
Apakah saya perlu mengajukan kenaikan pangkat?
Apakah saya bisa mendapat kenaikan pangkat pengabdian?
Apakah kenaikan pangkat saya bisa diakui kemudian saya juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian?
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan oleh PNS yang sebentar lagi mendekati pensiun.
Contoh 1 :
Ada seorang guru yang saat ini menduduki pangkat/gol Pembina - IV/a dan beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun. Yang bersangkutan merasa persyaratan adminsitrasi termasuk angka kredit dan lain-lain telah mencukupi untuk kenaikan pangkat/gol ke Pembina Tingkat I - IV/b. Pertanyaannya, apakah kenaikan pangkat/gol ke Pembina Tingkat - IV/b tersebut bisa direalisasikan dan kemudian yang bersangkutan bisa diberikan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina Utama Muda - IV/c pada saat pensiun?
Nah, bisa atau tidak bisa tergantung dari beberapa faktor.
Pertama-tama kita pelajari dulu apa kenaikan pangkat pengabdian?
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kenaikan pangkat pengabdian tidak perlu diusulkan dan diberikan secara otomatis bersamaan dengan ditetapkannya SK pensiun atau SK pensiun janda/duda.
Aturan tentang kenaikan pangkat pengabdian ada di Pasal 27 Perauran Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 sebagai berikut :
Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
- Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
- sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
- sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Ayat (2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku:
- tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia;
- tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Namun demikian, kami dari BKPSDM Kabupaten Kebumen juga perlu waktu untuk memproses usulan pensiun, mengajukannya ke Kanreg I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta dan berbagai macam administrasi lain. Sehubungan dengan hal tersebut kami dapat memproses usul kenaikan pangkat pengabdian (dilanjutkan pensiun) jika yang bersangkutan telah mendapatkan SK kenaikan pangkat dengan TMT paling lambat 4 bulan sebelum TMT pensiun.
Kembali ke kasus guru diatas, apakah yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian maka tergantung dari masa kerja pada saat pensiun dan TMT SK kenaikan pangkat yang diterima yang bersangkutan sebelum memasuki masa pensiun. Kita ambil contoh yang lebih rinci.
Contoh 2.
PNS atas nama Adnan Buyung NIP. 196610261994011002 jabatan Guru Ahli Madya saat ini menduduki pangkat/gol Pembina - IV/a. Yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun TMT 1 November 2026. Yang bersangkutan merasa bahwa saat ini telah memenuhi persyaratan angka kredit dan lain-lain untuk kenaikan pangkat ke Pembina Tingkat I - IV/b. Kapan yang bersangkutan harus mengajukan usul kenaikan pangkat ke Pembina Tingkat I - IV/b supaya pada saat pensiun yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina Utama Muda - IV/c ?
- Kita cari dulu masa kerja yang bersangkutan pada saat memasuki pensiun. Berdasarkan NIP, yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 1994. Jika yang bersangkutan memasuki masa pensiun TMT 1 November 2026 maka masa kerjanya adalah 1 November 2026 - 1 Januari 1994 = 32 tahun 10 bulani. Lebih dari 30 tahun, masuk ke kategori pertama.
- Berdasarkan Pasal 27 Perauran Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 yang telah disebutkan diatas maka yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian pada saat pengabdian sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir, karena masa kerjanya lebih dari 30 tahun
- Namun seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa untuk kelancaran administrasi kami dapat memproses usul kenaikan pangkat pengabdian (dilanjutkan pensiun) jika yang bersangkutan telah mendapatkan SK kenaikan pangkat dengan TMT paling lambat 4 bulan sebelum TMT pensiun.
- Jadi, yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina Utama Muda - IV/c pada saat pensiun jika yang bersangkutan menerima SK kenaikan pangkat ke Pembina Tingkat I - IV/b TMT paling lambat 1 Juli 2026
- Adapun tata cara dan berkas peryaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat dapat dilihat di sini
- Apabila yang bersangkutan tidak mengajukan kenaikan pangkat ke Pembina Tingkat I - IV/b untuk TMT tersebut, pada saat pensiun yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina Tingkat I - IV/b
Contoh 3.
PNS atas nama Aldiansyah Taher NIP. 196808132005011013 jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian akan memasuki masa pensiun TMT 1 September 2026. Saat ini yang bersangkutan menduduki pangkat/gol Penata Tingkat I - III/d TMT 1 April 2025. Apakah yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina - IV/a?
- Berdasarkan NIP yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2005
- Masa kerja pensiun yang bersangkutan. TMT Pensiun - TMT CPNS = 1 September 2026 - 1 Januari 2025 = 21 tahun 8 bulan
- Berdasarkan Pasal 27 Perauran Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, yang bersangkutan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian pada saat pengabdian sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir jika masa kerjanya lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 30 tahun
- Masa kerja yang bersangkutan 21 tahun 8 bulan sehingga pada saat pensiun TMT 1 September 2026 yang bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat pengadian ke Pembina - IV/a
- Seandainya kenaikan pangkat yang bersangkutan ke Penata Tingkat I - III/d TMT 1 Oktober 2025 atau lebih baru maka yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian ke Pembina - IV/a karena kurang dari 1 tahun dari pangkat terakhir
Informasi lebih lanjut tentang kenaikan pangkat dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Ratriyono, A.Md.
Bidang Administrasi Kepegawaian KPSDM Kab. Kebumen Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Infromasi lebih lanjut tentang Pensiun dapat menghubungi :
Muhajir, S.Sos., M.M.
Annahar Eriansyah, S.Kom.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat berikut ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
