Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat
Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat
Berikut ini adalah jenis dan persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan jabatan yang diduduki yaitu :
- Jabatan Pelaksana
- Jabatan Struktural, dan
- Jabatan Fungsional Tertentu
I. Kenaikan Pangkat Reguler - Jabatan Pelaksana
- Menduduki jabatan pelaksana
- Paling sedikit 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Nilai Prestasi Kerja minimal bernilai Baik selama 2 tahun terakhir
- Dapat diberikan melampaui pangkat/golongan atasan langsung (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2025)
- Dapat diberikan sampai dengan pangkat/golongan berikut ini
-
No.
Pendidikan
Pangkat Puncak
1.
SD/Paket A
II/a
2.
SMP/Paket B
II/c
3.
SLTP Kejuruan
II/d
4.
D-I/Paket C/SMA/SMK/Sederajat
III/a
5.
D-II
III/b
6.
D-III
III/c
7.
S-1/D-IV
III/d
8.
S-2
IV/a
9.
S-3
IV/b
- Apabila memiliki ijazah baru yang belum tercanutum dalam SK kenaikan pangkat sebelumnya, harus mengajukan Pencantuman Gelar Akademik terlebih dahulu
- Usul kenaikan pangkat ke III/a dipersyaratkan untuk ikut dan lulus Ujian Dinas Tingkat I, kecuali memiliki ijazah S-1 dan Pencantuman Gelar Akademik atas ijazah tersebut
II. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah - Jabatan Pelaksana
- Menduduki jabatan pelaksana
- Ikut dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Paling sedikit 1 tahun dalam pangkat terakhir (atau 2 tahun sesuai Perbup No. 85 Tahun 2013)
- Memperoleh ijazah yang linear/sesuai dengan tugas jabatan yang bersangkutan
- Diberikan uraian tugas yang sesuai dengan jabatan dan pendidikan yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabatan Eselon II (Kepala Dinas/Badan/sederajat)
- Tidak dipersyaratkan Pencantuman Gelar Akademik atas ijazah terbaru yang bersangkutan
- Nilai prestasi kerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
- Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diberikan sesuai tabel berikut
-
No.
Pendidikan
Penyesuaian Pangkat
1.
SMP/Paket B
I/c
2.
D-I/Paket C/SMA/SMK/Sederajat
II/a
3.
D-II
II/b
4.
D-III
II/c
5.
S-1/D-IV
III/a
- Untuk jabatan pelaksana, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke golongan III/b dengan ijazah S-2 dan ke III/c dengan ijazah S-3 tidak dapat disetujui karena kelas jabatan tertinggi untuk jabatan pelaksana yaitu kelas 7 (Penelaah, Analis dsb) memiliki kualifikasi pendidikan minimal hanya S-1 atau D-IV, bukan S-2 atau S-3
III. Kenaikan Pangkat Reguler - Jabatan Struktural
- Menduduki jabatan Struktural
- Paling sedikit 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Dapat diberikan melampaui pangkat/golongan atasan langsung (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2025)
- Nilai prestasi kerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
- Apabila memiliki ijazah baru yang belum tercanutum dalam SK kenaikan pangkat sebelumnya, harus mengajukan Pencantuman Gelar Akademik terlebih dahulu
- Usul kenaikan pangkat ke IV/a dipersyaratkan untuk ikut dan lulus Ujian Dinas Tingkat II, kecuali memiliki ijazah S-2 dan Pencantuman Gelar Akademik atas ijazah tersebut, atau telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dibuktikan dengan sertifikat
- Kenaikan pangkat diberikan sesuai jenjang jabatan berikut ini :
-
No
Eselon Jabatan
Pangkat Terendah
Pangkat Tertinggi
1.
I.a
IV/d
IV/e
2.
I.b
IV/c
IV/e
3.
II.a
IV/c
IV/d
4.
II.b
IV/b
IV/c
5.
III.a
IV/a
IV/b
6.
III.b
III/d
IV/a
7.
IV.a
III/c
III/d
8.
IV.b
III/b
III/c
- Apabila pangkat tertinggi yang bersangkutan pada tabel pendidikan-pangkat pada angka I lebih tinggi dari tabel diatas, maka yang bersangkutan dapat diberikan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
IV. Kenaikan Pangkat Penyesuaian - Jabatan Struktural
- Menduduki jabatan struktural
- Menduduki pangkat satu tingkat di bawah pangkat terendah sebagaimana tabel pada angka III
- Paling sedikit 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Paling sedikit 1 tahun dalam eselon jabatan dimaksud. Apabila setelah promosi ke suatu eselon dan yang bersangkutan belum diberikan kenaikan pangkat penyesuaian kemudian mendapat mutasi, maka 1 tahun dihitung dari pertama promosi ke jabatan eselon dimana yang bersangkutan satu tingkat di bawah pangkat terendah sebagaimana tabel pada angka III.
- Dapat diberikan melampaui pangkat/golongan atasan langsung (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2025)
- Nilai prestasi kerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
- Apabila memiliki ijazah baru yang belum tercantum dalam SK kenaikan pangkat sebelumnya, harus mengajukan Pencantuman Gelar Akademik terlebih dahulu
- Usul kenaikan pangkat ke IV/a dipersyaratkan untuk ikut dan lulus Ujian Dinas Tingkat II, kecuali memiliki ijazah S-2 dan Pencantuman Gelar Akademik atas ijazah tersebut, atau telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dibuktikan dengan sertifikat
V. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
- Menduduki jabatan fungsional tertentu
- Paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Mencukupi kebutuhan angka kredit sesuai dengan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
- Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tertentu ke II/b, III/a, III/c, IV/a atau IV/d dipersyaratkan kenaikan jabatan terlebih dahulu. Kenaikan jabatan tersebut dilaksanakan dalam proses yang berbeda dengan kenaikan pangkat, dengan persyaratan tersendiri.
- Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tertentu ke II/b, III/a, III/c, IV/a atau IV/d, apabila terdapat formasi jabatan (sebagaimana persyaratan kenaikan/pengangkatan jabatan fungsional tertentu) tetapi terisi penuh (dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat eselon II) maka diberikan 1 kali kenaikan pangkat ke golongan tersebut dengan syarat yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi yang bersangkutan
- Apabila setelah berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 yang bersangkutan telah naik pangkat ke gol II/b, III/a, III/c, IV/a atau IV/d, atau yang bersangkutan telah alih jenjang dari jabatan terampil ke ahli, maka angka kredi kumulatif kembali ke 0. Untuk kenaikan pangkat berikutnya yang bersangkutan mengumpulkan angka kredit kumulatif dari 0
- Nilai prestasi kerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
- Apabila memiliki ijazah baru yang belum tercantum dalam SK kenaikan pangkat sebelumnya, harus mengajukan Pencantuman Gelar Akademik terlebih dahulu
VI. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah - Jabatan Fungsional Tertentu
- Menduduki jabatan fungsional tertentu
- Paling sedikit 1 tahun dalam pangkat terakhir
- Mencukupi kebutuhan angka kredit sesuai dengan Permenpan Nomor 1 Tahun 2023
- Memperoleh ijazah yang linear/sesuai dengan tugas jabatan yang bersangkutan
- Disesuaikan ke II/b untuk ijazah D-II, II/c untuk D-III, III/a untuk S-1/D-IV dan III/b untuk ijazah S-2/Profesi
- Kenaikan pangkat tidak merubah tenjang jabatan fungsional tertentu. Alih jenjang jabatan dilaksanakan dalam proses yang berbeda dengan kenaikan pangkat, dengan persyaratan tersendiri.
- Kenaikan pangkat ke golongan III/a dengan ijazah s-1 dipersyaratkan pengangkatan ke jabatan Mahir terlebih dahulu dan angka kredit kumulatif
- Ijazah baru diberikan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit kumulatif minimal
- Jika angka kredit kumulatif minimal belum tercukupi maka yang bersangkutan harus ikut dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Nilai prestasi kerja minimal Baik selama 2 tahun terakhir
Informasi lebih lanjut tentang kenaikan pangkat dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Ratriyono, A.Md.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat-- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
-- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 200 tentang Kenaikan Pangkat
-- Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2025 - Melampaui atasan langsung
-- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 200 tentang Jabatan Struktural
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 85 Tahun 2013
-- PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Tertentu
-- Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit
