Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
- dalam menjalankan tugas kewajiban;
- dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
- karena perbuatan yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Manfaat tersebut berupa
- perawatan,
- santunan
- tunjangan cacat
Kriteria penetapan kecelakaan kerja,cacat dan penyakit akibat kerja diatur di Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Infromasi lebih lanjut tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dapat menghubungi :
Muhajir, S.Sos., M.M.
Annahar Eriansyah, S.Kom.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015-- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
-- Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020
---- Berita Terkait ----
