Jaminan Kematian
Jaminan Kematian
Asuransi Kematian TASPEN (JKM/Askem) memberikan santunan kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia, dengan nominal santunan sekaligus Rp15-20 juta, uang duka wafat (3x gaji/pensiun), serta biaya pemakaman Rp7,5 juta. Program ini juga mencakup santunan bagi suami/istri/anak ASN.
Rincian Manfaat Asuransi Kematian TASPEN:
- PNS Aktif dan Penerima Pensiun (lebih lanjut mengenai layanan ini dapat dilihat di Pensiun Janda/Duda):
- Santunan Sekaligus: Rp15.000.000.
- Uang Duka Wafat: 3 kali gaji pokok terakhir.
- Biaya Pemakaman: Rp7.500.000.
- Bantuan Beasiswa: Rp15.000.000 per anak (maksimal 2 anak, kepesertaan min. 3 tahun).
- Kematian Suami/Istri/Anak ASN:
- Asuransi Kematian (Askem) untuk istri/suami/anak: Santunan Rp4.000.000 - Rp8.000.000
Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Istri/Suami dari PNS aktif meninggal dunia dilakukan secara pribadi oleh PNS yang bersangkutan ke PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Purwokerto, titik layanan PT Taspen di Mall Pelayanan Publik Kebumen, atau melalui Taspen One Hour Online Service/TOOS yang dapat diakses di tos.taspen.co.id/eklaim. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah :
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotokopi Surat Nikah / Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Anak dari PNS Aktif meninggal dunia dilakukan secara pribadi oleh PNS yang bersangkutan ke PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Purwokerto, titik layanan PT Taspen di Mall Pelayanan Publik Kebumen, atau melalui Taspen One Hour Online Service/TOOS yang dapat diakses di tos.taspen.co.id/eklaim. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopi Surat Kelahiran/akta kenal lahir/ akta kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal anak belum terdaftar di Instansi Peserta dan anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup apabila pemohon anak (optional)
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Fotokopi surat keterangan sekolah/kuliah apabila anak yang meninggal dunia berusia diatas 21 s/d 25 tahun
Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Istri/Suami dari Pensiunan PNS meninggal dunia dilakukan secara pribadi oleh PNS yang bersangkutan ke PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Purwokerto, titik layanan PT Taspen di Mall Pelayanan Publik Kebumen, atau melalui Taspen One Hour Online Service/TOOS yang dapat diakses di tos.taspen.co.id/eklaim. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah :
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK Pensiun
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotokopi Surat Nikah / Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Anak dari Pensiunan PNS meninggal dunia dilakukan secara pribadi oleh PNS yang bersangkutan ke PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Purwokerto, titik layanan PT Taspen di Mall Pelayanan Publik Kebumen, atau melalui Taspen One Hour Online Service/TOOS yang dapat diakses di tos.taspen.co.id/eklaim. Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi SK Pensiun
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon
- Fotokopi surat keterangan sekolah/kuliah apabila anak yang meninggal dunia berusia diatas 21 s/d 25 tahun
Formulir untuk layanan-layanan diatas dapat diunduh di bawah artikel ini
Informasi lebih lanjut tentang klaim pengajuan Asuransi Kematian (Askem) untuk pasangan/anak dapat menghubungi :
PT. Taspen Persero Kantor Cabang Purwokerto
Jl. Prof. Dr. Suharso No. 54, Kel. Bancar Kembar, Kec. Purwokerto Utara, Banyumas 53121
Telepon : (0281) 634146 / (0281) 634147
No Whatsapp : 0812 7200 8584
Email : purwokerto@taspen.co.id
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Form Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Istri/Suami dari PNS aktif meninggal dunia-- Form Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Anak dari PNS aktif meninggal dunia
-- Form Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Istri/Suami dari Pensiunan PNS meninggal dunia
-- Form Pengajuan klaim Asuransi Kematian untuk Anak dari Pensiunan PNS meninggal dunia
