Pensiun Tewas
Pensiun Tewas
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, apabila seorang ASN dinyatakan tewas maka ahli waris yang bersangkutan berhak mendapat beberapa jenis.santunan.
Berbeda dengan meninggal dunia, yang dimaksud dengan tewas adalah :
- meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
- meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
- meninggal dunia karena perbuatan dalam menjalankan tugas kewajibannya
Kriteria penetapan tewas untuk ASN diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Santunan yang diberikan untuk ahli waris ASN yang tewas adalah sebagai berikut :
- Santunan Kematian Kerja, sebesar 60% x 80 x gaji terakhir
- Uang Duka Tewas, sebesar 6 kali gaji terakhir
- Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10 juta
- Bantuan beasiswa, sebesar sampai dengan Rp 45 juta (syarat dan ketentuan berlaku)
Selain itu jika ASN yang tewas adalah PNS, maka ahli waris juga berhak atas hal-hal berikut :
- Tabungan Hari Tua
- Gaji Terusan (sebesar gaji terakhir) dibayarkan selama 4 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia
- Pensiun bulanan sebesar 72% dari gaji pokok terakhir ditambah tunjangan anak, mulai setelah gaji terusan selesai
- Selain itu yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi
Adapun dokumen yang diperlukan untuk penetapan pensiun tewas adalah sebagai berikut :
- SK Penetapan Tewas dari Bupati Kebumen
- Surat rekomendasi penetapan tewas dari BKN.
- SK CPNS dan SK PNS.
- SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- SK Kenaikan Pangkat Anumerta.
- Akta Kematian (legalisir).
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Surat Permohonan Pensiun dari Janda/Duda/Ahli Waris.
- Fotokopi Buku Nikah (legalisir).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Lurah/Desa.
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bagi yang memiliki anak).
- Pas foto berwarna ahli waris (ukuran 3x4 atau 4x6).
- SKP 1 tahun terakhir.
- Fotokopi KGB terakhir.
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana
Penetapan tewas dilakukan oleh Bupati Kebumen setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Infromasi lebih lanjut tentang penetapan tewas dan pengusulan pensiun tewas dapat menghubungi :
Muhajir, S.Sos., M.M.
Annahar Eriansyah, S.Kom.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN-- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
-- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Cacat, Penyakit dan Tewas
