Wewenang Penandatanganan Gaji Berkala
Wewenang Penandatanganan Gaji Berkala
Berikut ini adalah pendelegasian wewenang Bupati Kebumen untuk menandatangani surat pemberitahuan tentang kenaikan gaji berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
| No | Pejabat Penandatangan | Gaji Berkala untuk |
| 1 | Bupati Kebumen | Sekretaris Daerah |
| 2 | Sekretaris Daerah | Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretaris DPRD |
| 3 | Asisten Administrasi Umum | Seluruh PNS di lingkungan Inspektorat Daerah (selain Inspektur Daerah) |
| 4 | Inspektur Daerah | Seluruh PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (selain Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah) |
| 5 | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Seluruh PNS di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (selain Kepala Badan) |
| 6 | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik | Seluruh PNS di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (selain Kepala Badan) |
| 7 | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Seluruh PNS di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (selain Kepala Badan) |
| 8 | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah | Seluruh PNS di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (selain Kepala Badan) |
| 9 | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah | Seluruh PNS di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (selain Kepala Badan) |
| 10 | Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (selain Kepala Dinas) |
| 11 | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (selain Kepala Dinas) |
| 12 | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (selain Kepala Dinas) |
| 13 | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (selain Kepala Dinas) |
| 14 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (selain Kepala Dinas) |
| 15 | Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (selain Kepala Dinas) |
| 16 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (selain Kepala Dinas) |
| 17 | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (selain Kepala Dinas) |
| 18 | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selain Kepala Dinas) |
| 19 | Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (selain Kepala Dinas) |
| 20 | Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (selain Kepala Dinas) |
| 21 | Kepala Dinas Pertanian dan Pangan | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan (selain Kepala Dinas) |
| 22 | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (selain Kepala Dinas) |
| 23 | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (selain Kepala Dinas) |
| 24 | Kepala Dinas Tenaga Kerja | Seluruh PNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (selain Kepala Dinas) |
| 25 | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja | Seluruh PNS di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (selain Kepala Satuan) |
| 26 | Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Seluruh PNS di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selain Sekretaris DPRD) |
| 27 | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Seluruh PNS di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan |
| 28 | Kepala/Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Seluruh PNS di lingkungan UPT RSUD, Puskesmas, Labkesda dan Pengobatan Penyakit Paru |
| 29 | Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | Seluruh PNS di lingkungan Sekolah Menengah Pertama |
| 30 | Kepala Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Seluruh PNS di lingkungan Sekolah Dasar/Taman Kanak-Kanak |
Informasi lebih lanjut tentang kenaikan gaji berkala dapat menghubungi :
Ariefianto Ajie
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
---- Berita Terkait ----
