BKPSDM Kabupaten Kebumen Menggelar Asesmen Profiling ASN (ProASN)
BKPSDM Kabupaten Kebumen Menggelar Asesmen Profiling ASN (ProASN)
KEBUMEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, 10 Desember 2025, menyelenggarakan Asesmen Pro ASN bekerja sama dengan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN). Pelaksanaan asesmen ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, khususnya dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kegiatan berlangsung secara serentak di dua lokasi berbeda yang telah dipersiapkan dengan matang, yaitu Ruang CAT BKPSDM Kabupaten Kebumen dan SMKN 1 Kebumen, yang keduanya menyediakan sarana ujian berbasis komputer yang memadai.
Asesmen Pro ASN tahun ini diikuti oleh 302 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tingginya partisipasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan yang merata bagi aparatur untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kompetensi. Melalui asesmen ini, setiap peserta diuji terkait aspek potensi, kompetensi manajerial, serta kesiapan mereka dalam mendukung transformasi birokrasi. Hasil asesmen diharapkan dapat menjadi dasar pemetaan kapasitas ASN, sekaligus bahan pertimbangan dalam penyusunan strategi pengembangan SDM aparatur yang lebih terarah dan berkelanjutan.
BKPSDM Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kanreg I BKN yang telah memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi teknis, supervisi pelaksanaan, hingga pendampingan langsung agar seluruh proses berjalan sesuai standar. Kolaborasi ini menjadi bukti kuat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan BKN dalam mewujudkan aparatur yang berintegritas dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern. Seluruh rangkaian kegiatan asesmen berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang ditetapkan, sehingga mampu menghasilkan proses evaluasi yang objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
