Kasubag Keuangan BKPSDM Kebumen Hadiri Monev Penggunaan KKPD Kabupaten Kebumen Secara Daring
Kasubag Keuangan BKPSDM Kebumen Hadiri Monev Penggunaan KKPD Kabupaten Kebumen Secara Daring
Selasa, 4 November 2025 Kasubag Keuangan pada BKPSDM Kab Kebumen mengikuti Monitoring dan evaluasi KKPD secara daring yang diselenggarakan oleh BPKPD Kab. Kebumen dengan OPD dan Kecamatan se Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Monev Progres Penggunaan KKPD di Kab. Kebumen SD. 31 Oktober 2025. Sesuai dengan Perbup Kebumen Nomor 61 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksnaan APBD. KKPD digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pemegang KKPD dipenuhi oleh Bank Penerbit dan SKPD berkewajiban melunasi pembayaran pada waktu yang disepakati sekaligus.
Fungsi utama KKPD yaitu : untuk Efisiensi biaya administrasi, Fleksibilitas dan kemudahan, Meningkatkan keamanan bertransaksi dan Mengurangi Cost of Found/Idle Cash.
Rekening Belanja melalui KKPD al. Belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pelaksanaan KKPD di Kab. Kebumen telah berjalan selama 8 bulan sejak diluncurkan pada tanggal 24 Maret 2025. Adapun SKPD pengguna sampai dengan saat ini sejumlah 32 SKPD dengan total belanja sebesar Rp. 1.069.131.254 yang terdiri dari 24 rekening belanja. Pemakaian KKPD tertinggi utk SKPD adalah BPKPD, untuk tingkat Kecamatan adalah Kecamatan Prembun.
