BKPSDM Kabupaten Kebumen Terima Kunjungan Studi Komparasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Terkait Pengelolaan PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Kabupaten Kebumen Terima Kunjungan Studi Komparasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap Terkait Pengelolaan PPPK Paruh Waktu
Kebumen, 10 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen menerima kunjungan studi komparasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing knowledge dan diskusi teknis terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rombongan dari DPRD Kabupaten Cilacap diterima langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kebumen, Dra. Rusta Nurhayati didampingi pejabat struktural dan fungsional terkait di ruang Co Working Space Setda Kabupaten Kebumen.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi antarperangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kebumen, Dra. Rusta Nurhayati , memaparkan bahwa jumlah usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kebumen dari R1 hingga R4 sebanyak 3.563 formasi, namun terdapat 12 formasi yang mengalami pengunduran diri. Saat ini, proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pengusulan ke instansi pusat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan penataan dan pengelolaan tenaga non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, sepenuhnya mengacu pada ketentuan dan arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKPSDM Kebumen terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perwakilan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan penjelasan detail yang diberikan oleh BKPSDM Kebumen. Diharapkan hasil studi komparasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran dalam penyusunan strategi pengelolaan PPPK Paruh Waktu di daerah mereka.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, diskusi teknis, serta foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN menuju birokrasi profesional dan adaptif.
