Peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Kebumen pada Disdikpora Kabupaten Kebumen
Peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Kebumen pada Disdikpora Kabupaten Kebumen
Kebumen, 21 November 2024 – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jl. Kenanga, Pejagoan, Kec. Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311
Peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Pjs. Bupati Kebumen, Bapak Budyo Dharmawan, ST, MT, Pimpinan Bank Jateng Cabang Kebumen, Staf Ahli Bupati Bidang Kemsyarakatan dan SDM, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kebumen, Kepala Cabang Dinas IX Jawa Tengah, Para Pengawas dan Penilik Sekolah, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kebumen, Ketua Baznas, MKKS SMA, SMK dan SMP, Ketua K3S, Komite MGMP, Bapak Ibu guru dan Wali Siswa dan Perangkat Daerah terkait.
Acara diawali dengan penampilan dari anak-anak berkebutuhan khusus dengan menyanyikan lagu Laskar Pelangi. Selanjutmya adalah Sambutan Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen Yanie Giat Setyawan, S.Sos, M.Acc. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Kebumen antara 400-600 orang sesuai data Dapodik termasuk di dalamnya yang dibawah Kemenag. Jenis disabilitas ada banyak sekali jenisnya, diantaranya ADHD, hiperaktif dan terbanyak slow learning. Anak-anak disabilitas merupakan asset kita, disablitas harus menjadi semangat kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, di bidang ketenagakerjaan, sosial, kesehatan dan sebagainya.
Sejak bulan September telah dilakukan sosialisasi yang diikuti oleh komite sekolah, orang tua murid, stakeholder dan dilakukan pengembangan kapasitas bagi guru bagaimana melakukan pembelajaran inklusif. Kita tidak akan meng SLB kan sekolah umum tetapi dalam konteks pembelajaran yang berdiferensiasi.
Terkait dengan kantor ULD, eks UPT banyak yang sudah digunakan. Sehingga ULD ada di Pejagoan. Tempat ini diharapkan menjadi sentra layanan pendidikan bagi disabilitas. Untuk sementara ditempatkan 3-4 personil sehingga semua aktiftas guru pendamping dapat dilaksanakan di ULD.
Selanjutnya dalam kegiatan Peresmian Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Kebumen, Pjs. Bupati Kebumen memberikan sambutannya. Bahwa keberadaan penyandang disabilitas merupakan bagian yang menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hal itu sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam peraturan itu diamanatkan tentang hak pendidikan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan bermutu yakni pendidikan inklusif. Pjs Bupati Kebumen menyampaikan terima kasih kepada Kepala Disdikpora dan seluruh jajarannya yang telah berupaya keras untuk mewujudkan satu Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya ULD ini kita berharap anak-anak kita yag berkebutuhan khusus dapat memperoleh hak-hak atas layanan-layanan yang setara dengan anak-anak lainnya terutama dalam hal pendidikan, karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31. Dengan peresmian ULD ini kita semua dengan stakeholder bersinergi untuk memfungsikan ULD ini agar berguna bagi orangtua ABK, ABK dan bagi masyarakat pada umumnya