BKPSDM Mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN Tahun 2026
BKPSDM Mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN Tahun 2026
Rapat Koordinasi Penilaian Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN Tahun 2026 dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026 bertempat di Pendopo Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan dibuka oleh Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah dengan peserta seluruh BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Penilaian sistem merit mendasari PermenpanRB Nomor 19 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan yaitu
a. penyelenggaraan sistem merit dulu hanya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sekarang ditambahkan dengan potensi serta integritas dan moralitas;
b. pengukuran penerapan sistem merit dulu hanya dilakukan terhadap maturitas penerapan sistem merit sekarang ditambah dengan kepuasan dan keterikatan pegawai ASN serta faktor koreksi;
c. aspek dan pembobotan penilaian sistem merit,
d. periode penilaian dulu 2 kali dalam setahun sekarang minimal 1 kali dalam 2 tahun;
e. predikat penilaian penerapan sistem merit.
Penilaian penerapan sistem merit menunggu peraturan BKN terkait petunjuk teknis pelaksanaan. Nilai yang digunakan adalah penilaian terakhir. Manajemen Talenta merupakan komponen utama dari sistem merit sehingga harus diprioritaskan untuk pembangunannya.
