SOSIALISASI PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2026
SOSIALISASI PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2026
Kebumen, 18 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat implementasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2026 pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Hotel Candisari dan Resto Kebumen.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) dari seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kepegawaian untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, H. Moh. Amirudin, S.IP., M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah dapat memahami regulasi disiplin ASN secara komprehensif dan mampu menerapkannya secara konsisten.
Materi utama disampaikan oleh Latifah, S.E., narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penegakan disiplin ASN tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembinaan yang berorientasi pada pembentukan budaya kerja ASN yang berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK.
Narasumber menjelaskan berbagai ketentuan mengenai disiplin ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Disiplin PNS. Materi mencakup kewajiban dan larangan ASN, jenis serta tingkatan hukuman disiplin, tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga mekanisme penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tantangan disiplin ASN di era digital. Disiplin ASN saat ini tidak hanya diukur dari kehadiran fisik, tetapi juga mencakup integritas digital, etika bermedia sosial, keamanan data, kepatuhan terhadap aturan penggunaan teknologi informasi, serta akuntabilitas kinerja berbasis output. ASN diharapkan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap aktivitas digital guna mendukung peningkatan citra institusi pemerintah.
Dalam sesi pembinaan disiplin yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Kebumen, peserta juga mendapatkan informasi mengenai kondisi disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, termasuk pelanggaran disiplin yang sering terjadi, pelaksanaan presensi elektronik, serta berbagai upaya peningkatan disiplin melalui monitoring dan evaluasi, keteladanan pimpinan, penerapan reward and punishment, serta sosialisasi peraturan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
