Zoom Meeting Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)
Zoom Meeting Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)
Kebumen, 8 Juni 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai di Aula Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang menjadi lokus pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan, indikator penilaian, serta penggunaan sistem PEKPPP yang akan digunakan dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik tahun 2026.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB dijelaskan bahwa pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 dilakukan melalui skema PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Prioritas. Untuk Pemerintah Daerah, pelaksanaan PEKPPP Mandiri wajib mencakup minimal 30 persen dari jumlah Organisasi Penyelenggara (OP) yang ada. Selain itu, terdapat sejumlah lokus wajib yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB sebagai bagian dari pelaksanaan PEKPPP Mandiri.
BKPSDM Kabupaten Kebumen termasuk dalam kategori lokus wajib PEKPPP Mandiri Pemerintah Daerah pada kelompok Tata Kelola dan Infrastruktur, yaitu perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur. Penetapan tersebut menunjukkan pentingnya peran BKPSDM dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.
Materi pendampingan juga menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan proses sistematis untuk memantau, mengukur, dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang hasil akhirnya digunakan dalam penyusunan Indeks Pelayanan Publik (IPP). Evaluasi dilakukan berdasarkan enam aspek utama, yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan.
Selain itu, Kementerian PANRB menyampaikan tahapan pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 yang meliputi perencanaan, asistensi, penilaian, pengolahan dan analisis data, penyusunan hasil, hingga validasi. Pelaksanaan PEKPPP Mandiri akan berlangsung pada bulan Juni sampai Agustus 2026 melalui sistem evaluasi.menpan.go.id, dilanjutkan dengan proses verifikasi pada akhir Agustus dan validasi oleh Kementerian PANRB pada awal September 2026. Utk pengisian OP mulai bulan Juni s/ d September 2026 , bagian organisasi akan memberikan sosialisasi secara teknis terkait penilaian PEKPPP bersurat ke PD.
