Bimtek SPIP Terintegrasi 2026: Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Bimtek SPIP Terintegrasi 2026: Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
KEBUMEN - Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 telah dilaksanakan pada Rabu–Kamis, 22–23 April 2026, bertempat di Ruang Sekar Jagat Hotel Mexolie. Kegiatan berlangsung selama dua hari penuh, mulai pukul 08.30 hingga 16.30 WIB, dengan diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan asesor Pemerintah Daerah serta asesor dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, S.H., M.H. Dalam laporannya disampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas perangkat daerah dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi, khususnya dalam aspek penilaian maturitas dan manajemen risiko. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, acara secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Moh. Arifin, S.Si., M.T. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penerapan SPIP terintegrasi sebagai fondasi dalam mewujudkan good governance, serta mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan mengimplementasikan hasil pembelajaran di perangkat daerah masing-masing.
Pada sesi materi, narasumber dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ali Ihsan, Ak., yang merupakan Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, menyampaikan paparan mengenai “Pembinaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi”. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum SPIP, konsep dan tujuan penerapan SPIP terintegrasi, serta mekanisme penilaian mandiri dan penjaminan kualitas yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya hingga tahun berjalan. Dijelaskan bahwa SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP yang difasilitasi oleh tim dari BPKP DIY. Simulasi dilakukan secara langsung menggunakan media OneDrive, sebagai alternatif sementara mengingat aplikasi resmi untuk entry bukti dukung SPIP masih dalam tahap pengembangan. Pada tahun sebelumnya, proses penilaian telah menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BPKP DIY, namun untuk tahun ini sementara dialihkan menggunakan kertas kerja guna memastikan proses tetap berjalan optimal.
Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada pendalaman dan lanjutan simulasi pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP. Hal ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah poin yang memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan narasumber maupun tim pendamping terkait kendala yang dihadapi.
Sebagai tindak lanjut, hasil pengisian penilaian mandiri SPIP oleh masing-masing perangkat daerah akan dilakukan penjaminan kualitas oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen. Selanjutnya, hasil tersebut akan dievaluasi oleh tim dari BPKP. Adapun batas waktu maksimal pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP ditetapkan hingga akhir Mei 2026. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih siap dan mampu meningkatkan nilai maturitas SPIP secara berkelanjutan.
