Hak dan Kewajiban setelah Perceraian
Hak dan Kewajiban setelah Perceraian
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Bagi ASN dampak tersebut bahkan memiliki dimensi yang lebih luas karena diatur secara khusus dalam ketentuan kepegawaian. Setelah perceraian diputus oleh Pengadilan Agama atau pengadilan yang berwenang, ASN tidak serta-merta lepas dari tanggung jawab, melainkan tetap memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, terutama terkait pemenuhan hak mantan pasangan dan anak.
Berikut adalah hak dan kewajiban bagi ASN yang menggugat atau tergugat perceraian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45Tahun 1990 :
- ASN Pria yang Menggugat Perceraian
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak ASN pria maka ASN tersebut wajib membagi semua pengasilan yang diterima untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya
- Besar pembagian tersebut adalah sepertiga untuk yang bersangkutan, sepertiga untuk istri dan sepertiga untuk anak
- Jika yang bersangkutan tidak memiliki anak dari pernikahan tersebut maka besar pembagiannya adalah setengah untuk yang bersangkutan dan setengah untuk istrinya
- Pembagian penghasilan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai yang ditandatangani pada saat yang bersangkutan mengajukan izin perceraian
- Apabila yang bersangkutan tidak menaati pembagian penghasilan tersebut maka yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin tingkat berat
- Pembagian penghasilan tersebut dikecualikan jika istri yang bersangkutan terbukti :
- Melakukan perzinahan
- Melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin kepada suami
- Menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan
- Meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- ASN Pria yang Tergugat Perceraian
- ASN pria yang tergugat perceraian tidak wajib membagi penghasilan kecuali istrinya menggugat cerai ASN tersebut karena yang bersangkutan terbukti :
- Melakukan perzinahan
- Melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin kepada suami
- Menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan
- Meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- ASN pria yang tergugat perceraian tidak wajib membagi penghasilan kecuali istrinya menggugat cerai ASN tersebut karena yang bersangkutan terbukti :
- Sementata untuk ASN wanita baik yang menggugat perceraian atau tergugat perceraian tidak ada kewajiban pembagian penghasilan
Hal-hal yang terkait dengan alur pengajuan dan berkas persyaratan pengajuan Izin dan Surat Keterangan Perceraian dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang perceraian dapat menghubungi :
Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS-- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
-- Surat Edaran Kepala BKN tentang Petunjuk Perkawinan dan Perceraian PNS
