Alur Pengajuan Izin/Keterangan Perceraian
Alur Pengajuan Izin/Keterangan Perceraian
Perceraian pada dasarnya merupakan ranah hukum keluarga yang diselesaikan melalui lembaga peradilan. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil, persoalan ini tidak berhenti pada aspek privat dan membawa konsekuensi tambahan, setiap keputusan pribadi—termasuk perceraian—juga harus tunduk pada norma dan mekanisme administrasi kepegawaian. Inilah yang menjadikan perceraian PNS memiliki karakteristik khusus, karena berada diantara kepentingan individu dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Di satu sisi, proses perceraian tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku melalui lembaga seperti Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Namun di sisi lain, PNS juga diwajibkan memenuhi prosedur administratif berupa izin atau keterangan dari atasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Keterkaitan dua sistem ini seringkali menimbulkan kebingungan, terutama terkait urutan dan tata cara yang benar. Oleh karena itu, memahami alur perceraian PNS secara utuh menjadi penting agar proses yang dijalani tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dari sisi kepegawaian.
Berikut ini adalah alur perceraian PNS yang benar sesuai hukum keluarga dan aturan kepegawaian :
- Mengajukan izin atau surat keterangan ke pejabat yang berwernang
- Sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan, PNS harus memperoleh izin atau keterangan perceraian
- Izin Perceraian bagi PNS yang menggugat dan Keterangan Perceraian bagi PNS yang tergugat
- Permohonan Izin dan Keterangan diajukan secara tertulis kepada atasan langsung atau perangkat daerah terkait
- Proses pemeriksaan oleh atasan langsung / perangkat daerah masing-masing
- Atasan/pejabat akan memanggil dan memeriksa kedua pihak (jika memungkinkan)
- Kemudian menilai alasan perceraian, dampak terhadap keluarga, aspek moral dan disiplin dan lain-lain
- Perangkat daerah menyusun Berita Acara Pemeriksaan
- Perangkat daerah yang bersangkutan meneruskan permohonan tersebut ke BKPSDM Kabupaten Kebumen. Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah ditunjukan kepada Bupati Kebumen dengan tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen
- Surat permohonan untuk melakukan perceraian dari yang bersangkutan atau surat pemberitahuan adanya gugatan cerai, apabila ASN berkedudukan sebagai tergugat yang ditunjukan kepada atasan langsung
- Berita Acara Pemeriksaan dari OPD
- Surat Keterangan dari Badan Penasehatan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) apabila ASN sebagai penggugat
- Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermaterai Rp.10.000,- apabila ASN sebagai penggugat
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi Karis / Karsu
- Surat Keterangan Kades/Lurah diketahui Camat
- Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan perceraian PNS pria)
- Data dukung lain sesuai dengan Juknis Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
- BKPSDM Kabupaten Kebumen :
- Menelaah pengajuan izin dan surat keterangan perceraian
- Mengundang yang bersangkutan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan
- Menyusun dan mengajukan draf Izin dan Surat Keterangan Perceraian kepada Wakil Bupati Kebumen atau Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
- Jika izin atau surat keterangan diberikan baru mengajukan gugatan ke pengadilan
- PNS dapat mengajukan gugatan perceraian setelah mendapatkan Izin Perceraian
- PNS dapat menerima gugatan perceraian setelah mendapatkan Keterangan Perceraian
- PNS yang beragama Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sementara yang non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri
- Izin / Keterangan tersebut biasanya dilampirkan dalam berkas perkara dan dapat diminta oleh mejelis hakim
- Proses persidangan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Di pengadilan akan diadakan mediasi, pemeriksaan perkara, sidang dan putusan cerai
- Hal tersebut murni ranah hukum keluarga
- Setelah putusan inkrah → kewajiban kepegawaian
- Setelah resmi bercerai, PNS wajib melaporkan perceraian ke perangkat daerah terkait dan
- Melaksanakan pembagian gaji dan kewajiban terhadap anak dan mantan pasangan
- Adapun aturan lebih lanjut tentang pembagian gaji dan kewajiban tersebut dapat dilihat di sini
Infromasi lebih lanjut tentang perceraian dapat menghubungi :
Prastowo Adi Nugroho, S.E., M.E.
Bidang Informasi, Pengembangan Karier dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK) BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 128
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS-- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
-- Surat Edaran Kepala BKN tentang Petunjuk Perkawinan dan Perceraian PNS
