Pensiun BUP dan APS
Pensiun BUP dan APS
Pensiun BUP adalah pensiun karena mencapai BUP atau Batas Usia Pensiun, yaitu 58 tahun secara umum, kecuali jabatan tinggi pratama (kepala dinas/badan/setara) dan jabatan fungsional ahli madya yaitu 60 tahun dan jabatan fungsional ahli utama yaitu 65 tahun.
Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) adalah bentuk pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berhenti bekerja sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) normal. PNS yang mengajukan APS berhak mendapat pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua (THT) jika memenuhi syarat, yaitu minimal usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
Hak yang diterima PNS yang menerima Pensiun BUP dan Pensiun APS adalah pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua
Jika pengajuan APS tidak memenuhi syarat usia dan/atau masa kerja, maka statusnya adalah "Berhenti Tanpa Hak Pensiun", artinya yang bersangkutan tidak menerima gaji pensiun bulanan, namun tetap berhak atas pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) melalui PT Taspen.
Berikut adalah alur pengajuan dan pemberian Pensiun BUP dan APS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen :
- Perangkat daerah mengusulkan Pensiun BUP atau APS yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabuaten Kebumen. Yang bersangkutan membantu perangkat daerahnya menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk fisik dan digital/scan :
- DPCP (Daftar Perorangan Calon Pensiun)
- SK CPNS
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir (struktural/fungsional/pelaksana)
- Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir
- KTP & KK
- Surat/Akta Nikah atau Akta Cerai/Kematian apabila yang bersangkutan janda/duda
- Akta Kelahiran Anak (Jika anak masih menjadi tanggungan <25 tahun).
- Daftar Susunan Keluarga, diketahui Kelurahan/Desa.
- Foto latar belakang merah
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin Sedang/Berat oleh pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan yang bermaterai
- Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Proses Pidana oleh pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan yang bermaterai
- Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri Pensiun PNS khusus untuk pensiun APS
- Usul pemberhentian Atas Pemberhentian Sendiri sebagai PNS dari PPK khusus untuk pensiun APS
- Perangkat daerah mengirimkan usulan tersebut minimal 12 bulan sebelum TMT Pensiun BUP atau 8 bulan sebelum TMT Pensiun APS
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengajukan usul pensiun tersebut kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
- Apabila disetujui, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Persetujuan Teknis
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mencetak SK Pensiun yang telah ditandatangani oleh Bupati Kebumen secara elektronik
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengundang yang bersangkutan untuk menerima SK Pensiun dan memberikan pengarahan untuk pengajuan klaim pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengundang yang bersangkutan untuk melakukan pemberkasan pengajuan pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua. Untuk proses Enrollment TASPEN dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi ANDAL yang dapat diunduh pada playstore di smartphone. Adapun berkas-berkas yang disyaratkan dalam pemberkasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
- Identitas Diri (KTP) Pemohon
- Buku Rekening Pemohon
- Surat Keputusan Pensiun
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia 21 s/d 25 tahun
- Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- SK CPNS
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengundang yang bersangkutan ke acara Penyerahan Tali Asih Pensiun. Pada acara tersebut yang bersangkutan akan menerima :
- Piagam Penghargaan dari Bupati Kebumen
- Arsip SKPP atau Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk dengan status pekerjaan Pensiunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen
- Tali Asih atau tanda mata dari KORPRI Kabupaten Kebumen
Infromasi lebih lanjut tentang Pengajuan Pensiun BUP dan APS dapat menghubungi :
Muhajir, S.Sos., M.M.
Annahar Eriansyah, S.Kom.
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
