Berkas Persyaratan Permohonan Mutasi PNS antar Perangkat Daerah
Berkas Persyaratan Permohonan Mutasi PNS antar Perangkat Daerah
Berikut ini adalah berkas persyaratan permohonan mutasi PNS antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Surat pengantar/permohonan mutasi dari Kepala Dinas/Badan/pimpinan perangkat daerah
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada pimpinan unit kerjanya, baru kemudian permohonan tersebut diteruskan secara berjenjang. Contoh : Jika yang bersangkutan bertugas di UPT Dinas maka permohonan tersebut : yang bersangkutan -> Kepala UPT -> Kepala Dinas - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- SK CPNS dan SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Ijazah terakhir
- Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir
- Surat Persetujuan dari pimpinan perangkat daerah asal
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari jabatan yang dituju dan ditinggalkan
Infromasi lebih lanjut tentang Mutasi PNS antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
---- Berita Terkait ----
