Alur Permohonan Mutasi PNS dalam Daerah
Alur Permohonan Mutasi PNS dalam Daerah
Berikut ini adalah alur mutasi PNS antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- PNS mengajukan permohonan mutasi secara berjenjang.
- Contoh, jika bertugas di SD Negeri :
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah
- Jika menyetujui, Kepala Sekolah kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen
- Jika menyetujui, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jika yang bersangkutan bertugas di Puskesmas
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Puskesmas
- Jika menyetujui, Kepala Puskesmas kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen
- Jika menyetujui, Kepala Dinas Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jika yang bersangkutan bertugas di UPT Dinas maka permohonan juga secara berjenjang seperti contoh diatas. Yang bersangkutan -> Kepala UPT -> Kepala Dinas - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen
- Jadi PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan mutasi kepada pimpinan unit kerjanya, baru kemudian permohonan tersebut diteruskan secara berjenjang
- Contoh, jika bertugas di SD Negeri :
- Permohonan-permohonan mutasi yang masuk kemudian diinventarisir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Tim Penilai Kinerja Kabupaten Kebumen untuk membahas permohonan-permohonan mutasi
- Permohonan yang tidak disetujui kemudian diberitahukan kepada peranglat daerah pemohon
- Permohonan yang disetujui kemudian diusulkan ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Persetujuan Teknis
- Apabila menyetujui, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Persetujuan Teknis.
- Permohonan mutasi yang telah diterbitkan Persetujuan Teknis dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara kemudian diterbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tentang Mutasi PNS
- Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tentang Mutasi PNS tersebut kemudian didistribusikan kepada PNS dan perangkat daerah terkait
Infromasi lebih lanjut tentang Mutasi PNS antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat menghubungi :
Dwi Muryani, S.Sos., S.ST
Bidang Administrasi Kepegawaian, BKPSDM Kab. Kebumen
Nomor Telepon (0287) 381447, 381410, 384264 Pesawat 221
Mohon untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat di bawah ini :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 150 Tahun 2021 tentang Tata Cara Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 150 Tahun 2021
---- Berita Terkait ----
