Sosialisasi Disiplin dan Sasaran Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen Tahun 2025
Sosialisasi Disiplin dan Sasaran Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen Tahun 2025
Kebumen, 13 November 2025
*Sosialisasi Disiplin dan Sasaran Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen Tahun 2025*
Diselenggarakan di Aula BKPSDM Kab. Kebumen
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang IPKPK, dan Ketua Tim Pembinaan ASN. Dan dihadiri oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian di seluruh unit kerja.
Paparan materi “Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” oleh Efi Nurbiyanti
Memaparkan tentang Disiplin Pegawai, Adapun menjelaskan Dasar Hukum, Disiplin P3K, Pelanggaran Disiplin, Kewajiban Pasal 4 ayat (1), Kewajiban Pasal 4 ayat (2), Larangan, Hukuman Disiplin, Pelanggaran Tidak Masuk Kerja dan Menaati Jam Kerja, Penghentian Gaji, Tata Cara Pengenaan Hukuman Disiplin, Perkawinan dan Perceraian P3K.
Paparan materi “Disiplin Presensi dan Rekap Presensi ASN” oleh Supriyadi.
Disiplin presensi merupakan salah satu aspek penting dalam pembinaan dan penilaian kinerja ASN. Kehadiran pegawai di tempat kerja tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan, tetapi juga meningkatkan tingkat komitmen dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Presensi yang tertib dan konsisten menjadi dasar bagi terciptanya budaya kerja yang professional, efisien, dan berintegritas di lingkungan instansi pemerintah.
Paparan materi “Peningkatan Pendidikan dan Sasaran Kinerja Pegawai” oleh Muhammad Afif Aldi dan Siti Rokhanah
Sebagai pedoman bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen dalam Penyusunan SKP dan Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik serta Final melalui portal ASN digital sub menu ekinerja. Tujuannya yaitu untuk memudahkan pelaksanaan sistem informasi pengelolaan kinerja bagi pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen
