BKPSDM Kebumen Gelar Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Bersama Kanreg I BKN Yogyakarta
BKPSDM Kebumen Gelar Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Bersama Kanreg I BKN Yogyakarta
KEBUMEN, 31 Agustus 2026 — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Kebumen.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen. Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi terbaru mengenai perpanjangan masa kerja PPPK maupun PPPK Paruh Waktu demi terwujudnya tertib administrasi kepegawaian, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta, yaitu Ahmad Yuriyanto, S.AP., yang memberikan pemaparan komprehensif terkait regulasi, mekanisme perpanjangan kontrak, hingga skema pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dasar Hukum & Ketentuan Utama
Pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja ini didasarkan pada regulasi terbaru, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
- PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
- KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Poin Penting Sosialisasi:
- Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Penuh Waktu:
- Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta penilaian kinerja.
- Perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada Kepala BKN.
- Perpanjangan & Evaluasi PPPK Paruh Waktu (PPPK PW):
- Masa perjanjian kerja PPPK PW ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
- Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik (bulanan/triwulanan) dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi, yang menjadi pertimbangan utama perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK.
- Mekanisme Pengalihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu:
- Sesuai PermenPAN RB No. 9 Tahun 2026, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja untuk mengisi lowongan kebutuhan instansi.
- Alur pengusulan: PPK mengusulkan rincian kebutuhan ke Menteri → Menteri menetapkan rincian kebutuhan → PPK mengusulkan perubahan status PPPK PW ke BKN → Penyesuaian Klausul SK Baru & Cetak SK/PK.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Kebumen berharap seluruh pengelola kepegawaian dapat memahami teknis pelaksanaan secara detail sehingga proses perpanjangan kontrak kerja pegawai di lingkungan Kabupaten Kebumen berjalan lancar dan akuntabel.
